JK: Suryadharma Ali Hanya Menjalankan Aturan
Hukum RABU, 11 JULI 2018 , 17:54:00 WIB | LAPORAN: SWARA SETIA
RMOLBanten. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hanya menjalankan tugasnya sesuai aturan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Hal ini diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai menjadi saksi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/7)
"Ya dalam hal DOM itu ya ia menjalankannya sesuai aturan saja," ujarnya.
JK dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa menteri dapat menggunakan DOM dengan prinsip fleksible dan diskresi sehingga penggunaan DOM tergantung pada masing-masing menteri termasuk kebutuhan rumah tangganya.
JK memberikan kesaksian sekitar 30 menit. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB, JK datang dikawal Paspampres.
Setelah bersaksi dalam persidangan JK sempat bersalaman dan mencium pipi Suryadharma Ali sebelum keluar ruang sidang.
Suryadharma mengajukan PK atas kasus penyelenggaraan haji yang menjeratnya saat menjabat menteri agama. Dalam permohonannya, mantan Ketua Umum PPP itu meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara. Ia juga meminta hukuman hak politiknya dicabut. Suryadharma merasa telah diskriminasi selama hak politiknya dicabut.
Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin pekan lalu (2/7). Putusan MK itu terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.
Dalam kasus ini, Suryadharma divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan bahwa dia telah melakukan tindakan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013.[dzk]
Komentar Pembaca
Penyidik KPK Panggil Ketua Fraksi PAN
RABU, 20 FEBRUARI 2019
Data Honorer K1 Pemprov Diduga Banyak Dimanipula ...
RABU, 20 FEBRUARI 2019
Polisi Belum Tetapkan Jokdri Otak Mafia Bola Ind ...
SELASA, 19 FEBRUARI 2019
Ini Alasan Plt Ketum PSSI Tidak Ditahan
SELASA, 19 FEBRUARI 2019
Gugat Pemprov, Honorer K1 Banten Tandemkan Hotma ...
SELASA, 19 FEBRUARI 2019
Ngadu Ke Hotman Paris, Honorer K1 Banten Gugat P ...
MINGGU, 17 FEBRUARI 2019