Bawaslu Kota Serang Mulai Tertibkan APK Caleg
Politik KAMIS, 11 OKTOBER 2018 , 17:14:00 WIB | LAPORAN: RIZKI AKBAR GUSTAMAN
RMOLBanten. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mulai menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang terpasang di Jalan Raya utama Kota Serang. APK diturunkan karena melanggar PKPU.
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Agus Aan mengatakan, penertiban APK dilaksanakan mulai hari ini Kamis-Senin (11-15/10) akan di fokuskan penurunan spanduk, baliho dan bilboard yang terpasang di Jalan Utama di Kota Serang.
"Ini penertiban serentak di setiap Kecamatan di kota serang yang dibagi empat tim, penertiban di Konsentrasikan ke jalan-jalan yang dilarang memasang APK oleh PKPU," kata Agus, Kota Serang, Kamis (11/10).
Mnurut Agus, penertibansedikit terhambat karena minimnya alat, namun walaupun begitu, pihknya akan tetap menurunkan APK yang sudah pada terpasang.
"Tadi ada kendala di alat penurunan APK yang di bilboard . Kita mau meminjam ala crane ke Dishub Kota Serang tapi kayanya masih di Pake, karena alat yang ada di Satpoll PP terbatas," ujarnya.
Adapun jalan yang menjadi titik fokus penertiban sebagai berikut, Jl Pakupatan, Ciceri Tol Sertim, Jl Kepandean, Legok, Taman Kopassus, Jl Hasanudin, Ayip Usman, Poris, Jl Juhadi, Jl Kebon Jahe, Jl Pisang Mas, Warjok dan Sempu. [dhn]
Komentar Pembaca
Mas Hasto, Jangan Merendahkan Bung Karno Dong
SABTU, 23 FEBRUARI 2019
Bawaslu: Para Menteri Tidak Boleh Keluarkan Pern ...
SABTU, 23 FEBRUARI 2019
Deklarasi Roemah Joeang Dilarang Karena Kader DI ...
SABTU, 23 FEBRUARI 2019
KPU Kota Serang Gandeng Bawaslu Rekrut 12.796 KP ...
SABTU, 23 FEBRUARI 2019
Ketum PPP: Batalkan Deklarasi Roemah Joeang DIY, ...
SABTU, 23 FEBRUARI 2019
Didemo Bawa Kerbau, Hasil Pemilu 2004 Dan 2009 N ...
SABTU, 23 FEBRUARI 2019