Jelang Pilwakot, Dana Hibah Dan Bansos Kota Cilegon Digugat Ke Pengadilan
Hukum KAMIS, 05 MARET 2020 , 02:42:00 WIB | LAPORAN: RIZKI AKBAR GUSTAMAN
Gugatan dana hibah dan bansos Cilegon/Repro
RMOLBANTEN. Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon 2020, dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kota Cilegon tahun 2018, 2019 dan 2020 digugat warga ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Ahmad Holid mengatasnamakan warga Cilegon melakukan gugatan pada hari Selasa (3/3). Gugatan sendiri dilayangkan ke PN Serang.
Ahmad Holid menduga dana hibah dan bansos tersebut berpotensi jadi alat kepentingan politik untuk Pilkada 2020.
Hibah dan bansos yang digugat adalah yang sudah dan akan di setujui atau akan di cairkan kepada beberapa organisasi yang diduga sangat rawan terdapat unsur Conflic off interest dan dugaan nepotisme.
"Sebagian besar dana hibah dan bansos Kota Cilegon terutama dari APBD 2019-2020, yang baru akan atau sudah digelontorkan diduga untuk kepentingan pemenangan bakal calon pada pemilukada Kota Cilegon 2020," terang Ahmad dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (4/3).
Gugatan yang di sampaikan kepada Pengadilan Negeri Serang, dikatakan Ahmad Holid adalah materi gugatan perbuatan melawan hukum dengan daftar perkara no register : 34/Pdt.G/2020/PN Srg, Tanggal, 3 Maret 2020.
Ada beberapa organisasi yang di gugat antara lain, KNPI Cilegon, Forum Komunikasi MajelisTaklim (FKMT), (FORMI) HIMPAUDI, Kadin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yayasan Al Islah dan PGRI Kota Cilegon.
"Gugatan ini lebih kepada tabayun kami sebagai warga Cilegon melalui Pengadilan Negeri Serang, mengingat, terkait hibah dan bansos yang meningkat menjelang Pemilukada 2020 ini," ujarnya.
Holid mengklaim situasi itu meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena disinyalir beberapa hibah di maksud diduga akan digelontorkan untuk kepentingan Pemilukada Kota Cilegon tahun 2020.
"Selain itu kita juga ingin menyampaikan pesan penting, bahwa Kota Cilegon ini merupakan milik warga masyarakat, bukan milik segelintir kelompok dan golongan saja," ucapnya.
Karena Kota Cilegon ini, dikatakan Holid termasuk juga APBD adalah milik masyarakat, sehingga tidak pantas dan tidak boleh hanya di kuasai oleh sekelompok golongan dan komunitas.
"Semoga hal ini juga menjadi pencerahan bagi kita semua warga masyarakat Cilegon karena jangan sampai masyarakat hanya sekedar ditampilkan kulit nya saja tentang Cilegon tapi perlu tau dalaman dan isinya itu sesungguhnya seperti apa," tuturnya.
"Insya Allah semuanya akan terbuka melalui Pengadilan, kita ajak tabayun juga KPK, BPK, BPKP, PPATK, Kementrian dalam Negeri agar semua tau dan sama-sama mengawasi Hibah dan Bansos APBD Kota Cilegon," tambahnya.
"Yang tidak menutup kemungkinan berkembang pada potensi adanya pelanggaran hukum serta perbuatan melawan hukum lainnya. Kepentingan kelompok, golongan, kepentingan pribadi," tutupnya. [ars]
Komentar Pembaca
Artidjo Alkostar Penggawa Hukum Yang Penuh Integ ...
MINGGU, 28 FEBRUARI 2021
Bidik Tersangka Lain, Mantan Kepala UPT Diamanka ...
MINGGU, 28 FEBRUARI 2021
Politisi PDIP: Nurdin Abdullah Sedang Terlelap, ...
MINGGU, 28 FEBRUARI 2021
Jadi Tersangka Suap, Begini Kronologi Tangkap Ta ...
MINGGU, 28 FEBRUARI 2021
Humas Polri: Tidak Ada Pelanggaran Hukum Dalam K ...
SABTU, 27 FEBRUARI 2021
Barbuk Dugaan Pelanggaran Prokes Jokowi Dikembal ...
SABTU, 27 FEBRUARI 2021