Wartawan Cilegon Kecam Intimidasi Peliputan Keluarga Yuli Di Kota Serang
Kota Cilegon KAMIS, 23 APRIL 2020 , 00:46:00 WIB | LAPORAN: AHMAD RIZKI SUHAEDI
Kecam intimidasi peliputan/Ist
RMOLBANTEN. Aksi solidiritas terkait adanya insiden intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah warga terhadap dua wartawan yang tengah meliput warga miskin asal Kota Serang, digelar belasan wartawan yang melakukan peliputan di wilayah Kota Cilegon, Rabu (22/4).
Para wartawan yang terdiri dari media cetak dan elektronik berkumpul sekitar pukul 15.30 WIB di Land Mark simpang tiga Cilegon.
Para awak media itu membawa kertas karton bertuliskan kecaman terhadap sejumlah pihak yang telah meng- intimidasi tugas jurnalis di lapangan.
Koordintor aksi Sobar Rohmat, menyayangkan para pihak melakukan intimidasi sehingga menghalangi tugas pada peliputan.
Intimidasi terhadap wartawan itu terjadi di Kota Serang saat meliput seorang warga yang diberitakan viral dua hari tidak bisa makan yakni keluarga Yuli.
Kedua wartawan yang mengalami intimidasi itu Hasemi Rafsanjani dari Kabar Banten dan Dinar, wartawan Pojoksatu.id
Sikap intimidasi tersebut dilakukan oknum warga yang mengaku sebagai saudara Yuli dan mengaku suruhan dari salah satu partai politik yang meminta untuk menghapus baik video maupun foto hasil peliputan.
"Tindakan onum warga dan pengurus parati politik dengan melakukan intimdasi kepada wartawan jelas merupakan pelanggaran Undang undang Pokok Pers tahun 1999. Sudah menghalangi tugas jurnalistik dan tindakannya mengarah premanisme,” tandas Sobar.
Tindakan intimidasi tersebut bisa dikenakan pidana, karena jurnalis dalam peliputan dilindungi oleh UU Pers.
Jikapun ada pihak yang merasa tidak puas dan merasa dirugikan dengan hasil karya jurnalistik maka masyarakat bisa menggunakan hak jawab dan keberatan serta sanggahan.
"Silahkan saja samapaikan keberatan dengan hsail karya jurnalistik. Janganlah melakukan intimidasi. Apalagi mereka mengaku sebagai saudara dan orang partai,” terang Sobar.
Senada, korlap aksi lainnya Himawan Sutanto atau yang biasa disapa Jeo dari Kabar Banten. Ia mengatakan, intimidasi tersebut adalah sebuah bentuk kejahatan yang sangat bertentangan dengan undang undang.
Maka dari itu, apapun bentuknya intimidasi harus dilawan bersama.
"Kami mendesak aparat keamanan agar intimidasi terhadap pers diusut sampai tuntas. Aparat wajib harus melindungi kerja jurnalis dan wajib memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” ungkap Jeo.
Sementara itu, aksi solidaritas wartawan mendapat perhatian dari berbagai elemen mahasiswa. Bahkan mereka siap melawan aksi-aksi kekerasan terhadap jurnalis.
Ketua PMII Cilegon Edi Junaedi menyatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan seluruh jurnalis di Kota Cilegon dan akan melawan tindakan intimidasi terhadap pekerja media.
Edi menegaskan siap bersinergi dengan rekan-rekan jurnalis. Karena tugas mereka adalah pewarta bukan pembawa petaka.
"Pihak keamanan pun harus ikut mengamankan kerja-kerja Jurnalistik, Karena Jurnalis berhak mendapatkan informasi atas sebuah peristiwa. Jika benar adanya oknum yang menghalangi peliputan, maka pihak kepolisian harus mengusut tuntas," demikian Edi Junaedi. [ars]
Komentar Pembaca
LSM Banten Sepakat Tolak Perda Zonasi Pesisir Pa ...
MINGGU, 17 JANUARI 2021
Supplier BNPT Di Kabupaten Pandeglang Tidak Lagi ...
MINGGU, 17 JANUARI 2021
Jalan Rusak Ditanami Pohon Pisang, Walikota Sera ...
SABTU, 16 JANUARI 2021
Tangisan Ibunda Dan Ayah Pecah Sambut Peti Jenaz ...
SABTU, 16 JANUARI 2021
Pelayat Mulai Berdatangan ke Rumah Duka Almarhum ...
SABTU, 16 JANUARI 2021
Jenazah Pramugari Nam Air Dijemput Keluarga Dari ...
SABTU, 16 JANUARI 2021