PSBB Kota Tangerang, Larangan Ojek Online Angkut Penumpang Dicabut
Kota Tangerang SELASA, 07 JULI 2020 , 12:49:00 WIB | LAPORAN: MAYA AUL
Konvoi Ojek Onlinel/AUL
RMOLBANTEN. Pemerintah Kota Tangerang telah melonggarkan sejumlah aturan pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap lima.
Kelonggaran tersebut diantaranya yakni memperbolehkan pusat perbelanjaan kembali beroperasi, industri restoran dan rumah makan dapat kembali makan di tempat, pembukaan Terminal Poris Plawad, hingga memperbolehkan ojek online (ojol) kembali mengangkut penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan, pada Peraturan Wali Kota Tangerang mengenai PSBB Tahap lima, tidak lagi diatur perihal larangan ojol mengangkut penumpang.
"Ojol pada dasarnya di Perwal sudah boleh mengangkut penumpang," kata Wahyudi, Selasa (7/7).
Wahyudi mengungkapkan, dicabutnya larangan ojol mengangkut penumpang di Kota Tangerang lantaran angka penularan Covid-19 di Kota Tangerang sudah semakin menurun.
"Sehingga di PSBB saat ini sudah dilonggarkan, termasuk sejumlah angkutan umum, diantaranya ojol," ujar Wahyudi.
Wahyudi menuturkan, aturan ojol harus dikeluarkan minimal pada tingkat Provinsi. Pasalnya, hal tersebut juga menyangkut operator penyedia jasa ojol tersebut.
"Karena soal kendaraan roda dua bisa atau tidak mengangkut penumpang harus diatur oleh Provinsi, dan juga menyangkut operator penyedia jasa ojolnya harus dari pusat juga," kata Wahyudi.
Ia pun masih menunggu regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten dan juga Pemerintah Pusat. Namun, ia menegaskan pihaknya telah memperbolehkan ojol kembali mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan.
"Makanya kita masih menunggu juga regulasi dari Provinsi dan pusat. Tapi pada dasarnya kalau di Kota sudah boleh asal menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. [ars]
Komentar Pembaca
Sinergi Dengan Ulama, Kapolda Banten Sowan Ke Ke ...
SENIN, 25 JANUARI 2021
Vaksinasi Nakes Di Kota Tangerang Dipantau Langs ...
SENIN, 25 JANUARI 2021
Masih Banyak Kerumunan, PPKM Tak Berlaku Di Pand ...
MINGGU, 24 JANUARI 2021
Kepala DLHK Banten Tutup Usia, Wagub Andika: Ter ...
MINGGU, 24 JANUARI 2021
Tokoh Agama Diusulkan Jadi Prioritas Penerima Va ...
MINGGU, 24 JANUARI 2021
Innalilahi, Kepala DLHK Banten Husni Hasan Tutup ...
SABTU, 23 JANUARI 2021