Satu Kritis, 9 Pelajar Diamankan Saat Tawuran Di Jalan Bandara Soekarno-Hatta
Hukum KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 , 17:23:00 WIB | LAPORAN: MAYA AUL
Senjata tajam yang dipakai tawuran pelajar/AUL
RMOLBANTEN. Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan sembilan pelaku tawuran di Jalan Perimeter Utara, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Sembilan pelaku tersebut yakni AMP (17), APR (19), MFF (20), AAF (16), MFF (17), ES (17), AR (17), FSM (16), dan GA (17).
Para pelaku yang kebanyakan masih dibawah umur tersebut melakukan tawuran antar sekolah yakni SMKS Teknologi Teluknaga dan SMKS Yadika 3 dengan menggunakan sejumlah senjata tajam. Peristiwa tawuran pelajar yang melibatkan dua sekolah tersebut terjadi pada Selasa, (4/8).
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, para pelaku tawuran tersebut saling menantang untuk tawuran melalui media sosial. Dari pesan media sosial tersebut lantas para pelaku sepakat untuk memiliki Jalan Perimeter Utara sebagai lokasi tawuran.
"Para pelaku sengaja menggunakan Jalan Perimeter Utara sebagai lokasi agar tidak dibubarkan warga maupun polisi juga dinilai sepi sehingga akan lebih leluasa," kata Adi, Kamis (13/8).
Saat melakukan tawuran tersebut, seorang pelajar yakni R asal SMKS Teknologi Teluknaga yang juga menjadi peserta tawuran terkena luka sabetan parang hingga lengannya hampir putus.
"Kemudian dari sana kita apa yang terjadi kita analisa khususnya tim Reskrim berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada membuat dua laporan polisi sekaligus. Pertama laporan terkait peristiwa penganiayaan, kedua terkait penyalahgunaan senjata tajam," ujar Adi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya menetapkan sembilan tersangka dengan dua kasus yakni penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. Dimana, pasal yang diterapkan yaitu Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 52 tentang senjata tajam, kemudian pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan UU perlindungan anak atau UU nomor 35 tahun 2014.
"Kemudian dari para baik tersangka dan korban masih dibawah umur sehingga kita perlu penanganan khusus sesuai undang-undang perlakuan terhadap anak-anak dibawah umur, sementara yang dihadirkan disini sudah lebih dari 17 tahun," tutupnya. [ars]
Komentar Pembaca
Sering Beracara Di MK, KPU Tangsel Sebut Pengaca ...
RABU, 20 JANUARI 2021
Narasi Tembak Memembak Kesimpulan Komnas HAM Dik ...
RABU, 20 JANUARI 2021
Majelis Hukum Muhammadiyah: Pembuntutan Habib Ri ...
SELASA, 19 JANUARI 2021
Bukan Pelanggaran HAM Biasa, Ini Sikap Muhammadi ...
SENIN, 18 JANUARI 2021
Raffi Ahmad Dan Ahok Hadiri Pesta Ulang Tahun, P ...
SENIN, 18 JANUARI 2021
Puluhan Sepeda Motor Di Kota Tangerang Diamankan ...
SENIN, 18 JANUARI 2021