Ngamuk Di Sekolah, Polisi Naikan Status Lurah Benda Baru Jadi Tersangka
Hukum RABU, 19 AGUSTUS 2020 , 18:35:00 WIB | LAPORAN: LANI PAHRUDIN
Kapolsek Pamulang, AKP Supiyanto/LAN
RMOLBANTEN. Kasus Lurah Benda Baru, Saidun yang mengamuk dan merusak fasilitas di SMA Negeri 3 Tangsel pada 10 Juli, karena siswa titipannya tak diterima, statusnya kini dinaikan menjadi tersangka
Hal itu disampaikan Kapolsek Pamulang, AKP Supiyanto. Menurut Supiyanto, naiknya status Saidun menjadi tersangka, setelah dilakukan gelar perkara dan penyidikan lebih dalam dan meminta keterangan beberapa saksi serta melihat alat bukti berupa kamera pengawas.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, kita lakukan gelar perkara. Dan hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti, sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," tegas Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Rabu (19/8).
Surat panggilan tersangka Saidun juga telah dilayangkan ke Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
"Surat panggilan sudah kami layangkan melalui ibu Walikota, Pemkot Tangsel karena beliau seorang pegawai negeri, kemudian juga sudah kami tembuskan melalui Kecamatan Pamulang," ujarnya.
Saidun ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti berbuat tindak pidana sebagaimana tercantum pasal 406 KUHP pengrusakan barang dan pasal 355 ayat 1 perbuatan tidak menyenangkan.
"Dalam hal ini, tersangka baru dipanggil tentunya nanti perkembangan. Yang mana ancaman dari pada tindak pidana 406 KUHP dan 335 dibawah 5 tahun," ungkap Supiyanto.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Benda Baru, Saidun memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolsek Pamulang, Selasa (28/7).
Saidun juga enggan memberikan komentar lebih lanjut, jika nantinya statusnya sebagai saksi saat ini naik menjadi tersangka. Terlebih, kepolisian akan menaikan status Saidun sebagai tersangka jika dari hasil gelar perkara dinyatakan bersalah.
"Oh itu kewenangan bukan di kita. Itu nanti kewenangannya di sini (Polsek Pamulang)," tutupnya. [ars]
Komentar Pembaca
Bungkam, Jadi Alasan KPK Baru Sekali Periksa Jul ...
KAMIS, 21 JANUARI 2021
Sering Beracara Di MK, KPU Tangsel Sebut Pengaca ...
RABU, 20 JANUARI 2021
Narasi Tembak Memembak Kesimpulan Komnas HAM Dik ...
RABU, 20 JANUARI 2021
Majelis Hukum Muhammadiyah: Pembuntutan Habib Ri ...
SELASA, 19 JANUARI 2021
Bukan Pelanggaran HAM Biasa, Ini Sikap Muhammadi ...
SENIN, 18 JANUARI 2021
Raffi Ahmad Dan Ahok Hadiri Pesta Ulang Tahun, P ...
SENIN, 18 JANUARI 2021