PSBB Kota Serang Diberlakukan Kamis Lusa, Waktu Buka Mall dan Cafe Dibatasi
Kota Serang SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 , 20:24:00 WIB | LAPORAN: RIZKI AKBAR GUSTAMAN
Walikota Syerang, Syafrudin/RAG
RMOLBANTEN. Mulai Kamis 10 September 2020, Pemerintah Kota Serang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.
Hal itu disampaikan Walikota Serang Syafrudin, Selasa (8/9).
"Suratnya sudah saya tanda tangani, besok baru kita rapatkan dengan dinas terkait dan Forkopimda. jadi untuk penetapan PSBB nanti insyaallah kita tanggal 10 September," terang Syafrudin.
Untuk PSBB saat ini, ada perbedaan dengan sebelumnya terutama dengan kegiatan tempat keramaian seperti Mall akan dikurangi jam kerjanya dimulai dari jam 8.00 WIB sampai 16.00 WIB sore.
"Kemudian kegiatan kegiatan lain yang sifatnya event itu akan ditiadakan termasuk juga kafe akan dibatasi. Kemudian untuk cek poin kita pasang setiap perbatasan," katanya.
Untuk check point kata Syafrudin, itu ada 8 titik diantaranya di jalur keluar Tol Serang Timur, Tol Serang Barat, perbatasan antara Ciruas, Baros, Palima kemudian perbatasan dengan Cilegon.
"Untuk anggaran PSBB besok kita akan bahas, tentunya sosialisasi sendiri kita lakukan setelah rapat ini. kita langsung sosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.
PSBB di Kota Serang diberlakukan sejak adanya surat keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. [ars]
Komentar Pembaca
LSM Banten Sepakat Tolak Perda Zonasi Pesisir Pa ...
MINGGU, 17 JANUARI 2021
Supplier BNPT Di Kabupaten Pandeglang Tidak Lagi ...
MINGGU, 17 JANUARI 2021
Jalan Rusak Ditanami Pohon Pisang, Walikota Sera ...
SABTU, 16 JANUARI 2021
Tangisan Ibunda Dan Ayah Pecah Sambut Peti Jenaz ...
SABTU, 16 JANUARI 2021
Pelayat Mulai Berdatangan ke Rumah Duka Almarhum ...
SABTU, 16 JANUARI 2021
Jenazah Pramugari Nam Air Dijemput Keluarga Dari ...
SABTU, 16 JANUARI 2021