Viral Balap Liar "Lari" Timbulkan Kerumunan, Polres Tangsel Akan Tindak Sesuai Perwal
Keamanan JUM'AT, 11 SEPTEMBER 2020 , 10:07:00 WIB | LAPORAN: RIZKI AKBAR GUSTAMAN
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan/LAN
RMOLBANTEN. Jagat media sosial sedang dihebohkan postingan video mirip dengan balap liar. Para pemuda tersebut, berkumpul tanpa menggunakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan.
Namun setelah dilihat kembali, ternyata video tersebut memperlihatkan dua orang pemuda tanpa alas kaki, tengah bersiap adu kecepatan dengan berlari serta disaksikan puluhan rekannya.
Tentunya, fenomena balap lari yang dilangsungkan pada saat waktu dini hari membuat warga maupun pengendara yang melintas resah dan was-wasan apabila terjadi bentrokan.
Fenomena balap lari ini juga terjadi di wilayah Tangsel. Terlebih, saat ini sedang dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah lonjakan angka terkonfirmasi Covid-19.
Melihat fenomena balap lari itu, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menjelaskan, akan menindak segala bentuk apapun yang membuat adanya kerumunan.
"Yang kami akan tindak adalah membuat kerumunan," ucap Iman saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).
Lanjut Iman, tindakan yang akan diberikan kepolisian terhadap fenomena balap lari tentunya akan mengikuti peraturan Walikota (Perwal) yang ada.
"(Sesuai) Perwal," imbuhnya.
Diketahui, pada Perwal Lerubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019.
Disebutkan dalam pasal pada Perwal perubahan tersebut, ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 (1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 18A ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 26A ayat (1) dan 26B dapat dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan/atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran; dan/atau denda administratif.
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dikenakan kepada setiap orang yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf i, Pasal 10 ayat (4) huruf e, Pasal 10 ayat (5) huruf e, Pasal 18 ayat (5) huruf c, Pasal 18 ayat (6) huruf b angka 2, Pasal 18 ayat (6) huruf c angka 2, dan Pasal 18 ayat (7) huruf d dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). [ars]
Lihat postingan ini di Instagram
Komentar PembacaKerumunan Pemuda Di Alun-alun Kota Serang Dibuba ...
MINGGU, 17 JANUARI 2021
Langgar Jam PPKM, Dua Tempat Nongkrong Di Lippo ...
MINGGU, 17 JANUARI 2021
Diduga Ada Praktik Prostitusi Online, Polsek Cip ...
MINGGU, 17 JANUARI 2021
Listyo Sigit Saat Jadi Kapolda Satukan Jawara se ...
SABTU, 16 JANUARI 2021
Damkar Tangsel Evakuasi Jenazah Tercebur Sumur D ...
JUM'AT, 15 JANUARI 2021
Said Didu: Kapal Survei China Masuk Selat Sunda, ...
JUM'AT, 15 JANUARI 2021