Gubernur WH Rapat Dengan Zaki Dan Arief Bahas Pengetatan Aturan PSBB Di Tangerang
Keamanan JUM'AT, 11 SEPTEMBER 2020 , 17:18:00 WIB | LAPORAN: MAYA AUL
Gubernur Wahidin Halim/AUL
RMOLBANTEN. Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menggelar rapat dengan dua kepala daerah yang berstatus Zona Merah penyebaran Covid-19 yakni Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Bupati Tangerang, Jum'at (11/9).
Rapat dilaksanakan untuk mengkoordinasikan kebijakan antara dua daerah tersebut untuk dapat kembali menekan angka positivity rate Covid-19.
Dalam rapat tersebut, Wahidin Halim mengatakan, pihaknya ingin masyarakat sadar akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara benar. Hal tersebut agar penyebaran Covid-19 tak semakin panjang.
"Perlu adanya gerakan bersama dari semua pihak baik Pemerintah Kota, Kabupaten maupun Polri, TNI, dan DPRD agar dapat mengendalikan kembali angka Covid-19 yang masih tinggi, apalagi sekarang sudah menyebar ke seluruh Banten," terang WH.
Ia mengatakan, saat ini banyak timbul klaster baru yang sebelumnya tidak diduga. Hal tersebut lantaran adanya ketidakdisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Salah satu persoalan kita kenapa ada peningkatan adalah tidak disiplin, tidak pakai masker, tidak jaga jarak, dan sebagainya, juga ada aktifitas mereka yang tanpa sadar seperti di angkutan kota atau di pelayanan umum, hal ini harus ada pergerakan bersama," jelasnya.
Meski begitu, WH enggan mencontoh DKI Jakarta yang menginjak 'rem darurat' dengan mengembalikan PSBB seperti awal pandemi yang menutup rumah ibadah ataupun perkantoran.
"Kalo DKI bilangnya engga ada istilah PSBB total, engga dikenal itu, PSBB ya PSBB aja, tinggal nanti disana ada norma-norma yang diatur, disiasati, disepakati oleh bupati, walikota, poin apa saja yang bisa dipertegas, soal pesta, hajatan, keramaian, kendaraan, ini akan kita buat nantinya akan kita sepakati," tuturnya.
Ia pun memastikan akan segera membuat revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PSBB yang selama ini belum pernah di revisi. Nantinya, di Pergub tersebut akan diatur mengenai adanya pengetatan aturan PSBB.
"Kalau sudah selesai, hari Senin atau kapan, kita maklumatkan gerakan bersama, gerakan massal, bahwa ini loh Banten ada gerakan bersama," demikian WH. [ars]
Komentar Pembaca
Cek Fakta: Heboh Video Diduga Pesawat Jatuh di B ...
SENIN, 25 JANUARI 2021
Tim DVI Indentivikasi 47 Korban Sriwijaya Air, B ...
SABTU, 23 JANUARI 2021
Membandel, Tiga Cafe Di Tangsel Disegel Satpol P ...
KAMIS, 21 JANUARI 2021
Truk Seruduk Warung Dan Sepeda Motor, Satu Orang ...
RABU, 20 JANUARI 2021
PSBB Banten Diperpanjang, Ojek Online Lega Bisa ...
RABU, 20 JANUARI 2021
Cegah Pemalsuan Surat Bebas Covid-19, Bandara So ...
SELASA, 19 JANUARI 2021