Gubernur WH Sesalkan Penyaluran BPUM Di Kota Tangerang Tidak Patuhi Prokes
Daerah SELASA, 20 OKTOBER 2020 , 00:33:00 WIB | LAPORAN: AHMAD RIZKI SUHAEDI
Gubernur Banten, Wahidin Halim/Net
RMOLBANTEN Catatan khusus dari Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terhadap pelaksanaan penyaluran Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Gedung Cisadane Jalan KS Tubun No.1 Karawaci, Kota Tangerang, Senin, (19/10).
BPUM merupakan bantuan modal usaha sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang terdampak pandemi Covid-19.
"Sebagai Gubernur, Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Banten, Saya menyesalkan terhadap penyaluran Bantuan Presiden kepada masyarakat, kepada UMKM yang sebesar Rp 2,4 juta tanpa protokol kesehatan. Tanpa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi,” terang WH.
Atas dasar itu WH mengingatkan kepada Walikota dan segenap Gugus Tugas, untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Saya kira, ini menjadi catatan khusus karena telah melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.
Menekan penyebaran Covid-19, kata WH, tidak akan berhasil ketika tidak ada koordinasi satu sama lain antara pusat dengan daerah dan antar lembaga termasuk di dalamnya kesadaran dari masyarakat.
"Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Karena di Tengerang telah muncul klaster-klaster baru. Kepada bupati dan walikota. Saya minta meningkatkan upaya-upaya dalam rangka memutuskan mata rantai Covid-19,” pintanya.
"Sudah terjadi pergeseran zonasi Covid-19. Sekarang Zona Merah berada di wilayah Tangerang Raya,” demikian Wahidin Halim dilansir dari jejaring Jaringan Media Siber Indonesoa (JMSI) bantensatu.co.
Sebagai infomasi, pada minggu pertama di bulan Oktober 2020 di Provinsi Banten sempat terjadi pergeseran Zona Merah. Wilayah Tangerang Raya yang berstatus Zona Merah sejak penetapan KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19 Provinsi Banten, statusnya sempat turun ke Zona Orange pada 4 Oktober hingga 11 Oktober 2020.
Namun pada saat status wilayah Tangerang Raya turun menjadi Zona Orange, status Kota Cilegon naik menjadi Zona merah pada 4 Oktober 2020. Besoknya, 5 Oktober 2020 status Kabupaten Serang naik menjadi Zona Merah.
Tidak berlangsung lama, pada 11 Oktober 2020, status Kota Cilegon dan Kabupaten Serang turun menjadi Zona Orange. Sebaliknya, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan statusnya kembali naik menjadi Zona Merah. [ars]
Komentar Pembaca
Dinsos Tangsel Catat 12 Ribu Data Bermasalah Pen ...
SENIN, 25 JANUARI 2021
Kadis LH: Kalau Tangsel Tidak Buang Ke Serang Bi ...
SENIN, 25 JANUARI 2021
Cuaca Ekstrem, Empat Daerah di Banten Berpotensi ...
SENIN, 25 JANUARI 2021
BPBD Kabupaten Serang: Kerusakan Lingkungan Peny ...
SENIN, 25 JANUARI 2021
Sinergi Dengan Ulama, Kapolda Banten Sowan Ke Ke ...
SENIN, 25 JANUARI 2021
Vaksinasi Nakes Di Kota Tangerang Dipantau Langs ...
SENIN, 25 JANUARI 2021