Barang Bukti 6 Ribu Lebih Pil Extacy, Residivis Dan Pengedar Narkoba Diciduk Polres Tangsel
Hukum SELASA, 24 NOVEMBER 2020 , 19:42:00 WIB | LAPORAN: LANI PAHRUDIN
Rilis penangkapan penegedaran narkoba oleh Polres Tangsel/LAN
RMOLBANTEN Kurun waktu dua bulan, jajaran Polres Tangsel berhasil menangkap enam pengedar narkoba jenis sabu, ganja hingga pil extacy dengan jumlah besar.
Pengungkapan narkotika ini berawal dari operasi yang dilakukan Satnarkoba Tangsel dan beberapa Polsek di jajaran wilayah hukum Polres.
"Ini merupakan kegiatan rutin dan kita tidak berikan ruang sedikit pun kepada mafia narkotika. Barang bukti yang kami dapat dalam kurun waktu dua bulan yakni Oktober dan November," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11).
Iman menegaskan, pihaknya akan terus memberantas pengedaran narkoba di wilayah Tangsel.
"Jelas ini suatu komitmen Polres Tangsel akan terus melakukan tindakan tegas tidak memberikan kesempatan dalam pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Tangsel," katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Tangsel Iptu Yulius Qiuli menjelaskan, dari keenam tersangka yang dibekuk ada seorang residivis, yakni pengedar pil extacy inisial PI.
"Ada satu yang sudah dua kali sama ini, saya nasehatin ke dia jangan lagi," imbuh Yulius.
Barang bukti pil extacy yang diamankan yakni 6.600 butir pil extacy siap edar. Dan untuk mengelabui Polisi, pil extacy siap edar dimasukan ke dalam kaleng biskuit.
"Kita undercover buy sementara kita pancing. Kita pancing pertama kita beli extacy 100 butir, kita pancing. Terus sabu kita pancing lagi kita beli pertama 1 gram, terus kita pancing lagi 3 gram. Dari perkembangan sabu itulah kita temukan extacy dan berkembang 6.600 butir. Alhamdulillah barangnya cukup banyak," ungkapnya.
Disinggung, apakah keenam tersangka merupakan jaringan narkotika, pihaknya akan melakukan pendalaman kembali.
"Untuk indikasi jaringan sedang kita pelajari dan dalami," tutur Yulius.
Tapi, menurut hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa ribuan ekstasi didapati dari salah satu napi yang kini mendekam di lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Sedangkan barang bukti sabu didapati dengan cara membeli dari salah satu warga binaan pada Lapas Tangerang lama," paparnya.
Untuk itu, tersangka Pl dan rekannya Th, pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 59,99 gram dan pil extacy berjumlah 6.600 butir disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika. [ars]
Komentar Pembaca
Komplotan Spesialis Curanmor Didor Polres Tangse ...
SELASA, 26 JANUARI 2021
Ambroncius Nababan Akui Posting Foto Pigai Denga ...
SELASA, 26 JANUARI 2021
Gangster Di Tangerang Terekam CCTV Saat Rampas S ...
SENIN, 25 JANUARI 2021
Dugaan Sabotase Pompa Banjir Di DKI Jakarta, Wag ...
SABTU, 23 JANUARI 2021
Pasangan Mesum Di Halte Bus Senen Tengah Diselid ...
SABTU, 23 JANUARI 2021
Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih ...
JUM'AT, 22 JANUARI 2021