PILKADA KOTA TANGSEL 2020
Ketua Bawaslu Tangsel Geram Temukan Logistik Pilkada Banyak Kejanggalan
Politik KAMIS, 03 DESEMBER 2020 , 02:12:00 WIB | LAPORAN: LANI PAHRUDIN
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep saat meninajau logistik Pilkada Tangsel/LAN
RMOLBANTEN Berbagai kejanggalan distribusi logistik pelaksanaan Pilkada Tangsel ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep membeberkan satu per satu kejanggalan yang ditemukannya. Kejanggalan pertama adalah jumlah surat suara yang didistribusikan KPU kepada pihak kecamatan hanya sebanyak 1.001.784.
Dan, jumlah tersebut berbeda pada saat Bawaslu melakukan pengawasan distribusi dari Jawa Timur ke Tangsel.
"Kami melakukan pengawasan distribusi dari Surabaya hingga Tangsel. Jumlah sebelumnya ada 1.003.784, kami pertanyakan jumlah 2.000 lainnya," ungkap Acep dalam keterangannya, Rabu (2/12).
Informasi yang di dapat dari KPU Tangsel, 2.000 surat suara sengaja disimpan sebagai cadangan jika ada pemungutan suara ulang. Sehingga diputuskan untuk tidak didistribusikan.
Lanjut Acep, surat suara di Kecamatan Setu juga mengalami kekurangan sekira 1.800 surat suara.
"Kecamatan Setu memiliki kekurangan surat suara hingga 1.800-an. Saya tidak ingat pasti jumlahnya namun sekitar segitu," katanya.
Lagi, KPU Tangsel berkilah, jika jumlah kekurangan surat suara sedang dilakukan permintaan ulang kepada perusahaan percetakan untuk menutupi kekurangan yang dialami oleh PPK Kecamatan Setu.
"Padahal seharusnya, surat suara yang disimpan bisa didistribusikan ke PPK Kecamatan Setu sehingga hal ini tidak perlu terjadi," jelas Acep.
Terakhir, yang membuat Acep geram yakni, kendaraan yang membawa logistik tersebut tidak membawa surat jalan. Dalam aturan dan ketentuan, seharusnya setiap kendaraan memiliki Berita Acara (BA) surat jalan.
Hal tersebut diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan di tujuh Kecamatan yang berada di wilayah Tangsel.
"Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan ini Bawaslu Kota Tangerang Selatan memerintahkan pengawas tingkat Kecamatan untuk tidak membuka segel mobil sampai berita acara surat jalan kendaraan pengantar logistik tersebut dikeluarkan," tandasnya. [ars]
Komentar Pembaca
Hensat: Bukan Malah Dilaporkan, Ramalan Mbak You ...
SENIN, 18 JANUARI 2021
Gubernur WH: Meski Beda Keyakinan, Listyo Sigit ...
MINGGU, 17 JANUARI 2021
Tiga Calon Ketua DPD PAN Kabupaten Tangerang Bak ...
SABTU, 16 JANUARI 2021
Politisi Demokrat: Adakah Mensos Blusukan Ke Kal ...
SABTU, 16 JANUARI 2021
Dua Abuya Kharismatik Banten Percaya Listyo Sigi ...
JUM'AT, 15 JANUARI 2021
Gelorakan Revolusi Akhlak, Habib Rizieq: Stop Ke ...
JUM'AT, 15 JANUARI 2021