Petugas Rapid Test Cabul Di Bandara Soetta Didakwa Pasal Berlapis
Hukum RABU, 16 DESEMBER 2020 , 19:52:00 WIB | LAPORAN: MAYA AUL
Pengadilan Negeri Tangerang/AUL
RMOLBANTEN. Petugas rapid test cabul di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Eko Firston telah menjalani sidang perdana pada Rabu (16/12). Eko didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dua pasal berlapis. Baca: Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Diduga Dilecehkan Petugas Rapid Tes Viral Di Medsos
Persidangan tersebut digelar secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Tangerang dan dipimpin Ketua majelis hakim Hari Suptanto. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yakni Adib Fachri.
"Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma.
Adapun pasal yang didakwakan yaitu tentang penipuan lantaran Eko terbukti memeras seorang penumpang wanita berinisial LHI usai menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. Terdakwa menyebut hasil rapid test korban reaktif padahal nonreaktif agar dapat mengelabui korban.
Pasal kedua, Eko Friston juga didakwa Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Eko terbukti melakukan dua kali pelecehan terhadap korban. Pelecehan pertama dilakukan terdakwa di Smile Area Terminal 3. Pelecehan kedua dilakukan kembali oleh Eko di lantai 3 area kedatangan domestik.
Kasus ini sendiri terbongkar setelah LHI mengunggah peristiwa yang dialaminya ke akun Twitter miliknya, @listongs. Pada 18 September lalu, LHI mengaku mengunggah aksi pelecehan atas dirinya ke media sosial, karena merasa laporannya baik ke Angkas Pura II selaku pengelola bandara Soetta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maupun Kimia Farma selaku penyedia jasa rapid test di Bandara Soekarno-Hatta itu tak mengalami progres.
Lewat cuitannya itu, LHI mengaku diminta oknum membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif. Tak sampai di situ, LHI pun mengungkapkan aksi pelecehan yang diterimanya dari oknum petugas. [ars]
Komentar Pembaca
Kapolda Metro Jaya Dan Jajaran Ditantang Keluarg ...
SELASA, 02 MARET 2021
Dor, Spesialis Pencurian Mobil Bak Terbuka Ditem ...
SENIN, 01 MARET 2021
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyeludupan S ...
SENIN, 01 MARET 2021
Belasan Laporan Sengketa Tanah Masuk Ke Ombudsma ...
SENIN, 01 MARET 2021
Soroti Kasus Mafia Tanah Di Tangerang, Haris Azh ...
SENIN, 01 MARET 2021
Artidjo Alkostar Penggawa Hukum Yang Penuh Integ ...
MINGGU, 28 FEBRUARI 2021