84 Kasus Pelanggaran Pilkada Di Tangsel, Satu Pelanggar Masuk Bui
Politik RABU, 30 DESEMBER 2020 , 13:00:00 WIB | LAPORAN: LANI PAHRUDIN
Rapat evaluasi Bawaslu Tangsel/LAN
RMOLBANTEN Pilkada Tangsel telah usai. Namun, Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Tangsel mencatat ada 84 pelanggaran selama Pilkada berlangsung yang ditindak oleh Gakkumdu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Ahmad Jajuli mengatakan, dari 84 pelanggaran, 12 diantaranya merupakan temuan pengawas.
Akan tetapi, dari 84 laporan dan temuan, ada beberapa yang tidak bisa diregistrasi dan ada juga kasus yang diteruskan.
"Alasannya, karena persyaratannya yang tidak memenuhi. Misalnya kurangnya bukti," ujar Jajuli dalam keterangannya, Rabu (30/12).
Sebagian pelanggaran tidak bisa diregistrasi dikarenakan bentuk pelanggarannya yang sudah kadarluasa.
"Sehingga terpaksa pelanggaran tersebut tidak bisa diteruskan atau diregistrasi," imbuhnya.
Lanjut Jajuli, jenis pelanggaran pada masa kampanye mendominasi para bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, salah satunya kampanye di media massa.
"Jadi memang ada kampanye di media massa, kampanye di luar jadwal, di tempat ibadah dan lainnya," tutur Jajuli.
"Saat ini, satu tindakan pelanggaran yang diberlakukan tindakan. Yang mana melibatkan satu pelaku dan dihukum dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp 200 juta," tandasnya.
Diketahui, kasus tersebut merupakan kasus politik uang yang dilakukan oleh Presidium Jaringan Aktivisi Reformasi Indonesia (JARI) 98, Willy Prakasa. [ars]
Komentar Pembaca
Ketum PP Muhammadiyah Minta Kader Persyarikatan ...
MINGGU, 28 FEBRUARI 2021
Warning Ibas Ke Pengusul KLB: Kami Kompak, Setia ...
SABTU, 27 FEBRUARI 2021
Bupati Serang Dua Periode, Tatu Serukan Pesan Ke ...
SABTU, 27 FEBRUARI 2021
Pengamat: Masa Depan Anies Di Pilpres 2024 Cerah
SABTU, 27 FEBRUARI 2021
Realisasikan Janji Politik, PKS Akan Kawal Progr ...
SABTU, 27 FEBRUARI 2021
Orang Kaya Indonesia Meroket Di Era Pandemi, Riz ...
SABTU, 27 FEBRUARI 2021