SENGKETA PILKADA TANGSEL
Dugaan Kecurangan Politik Uang Dan ASN Harus Menjadi Fokus Tim Kuasa Hukum Muhamad-Saraswati
Hukum SENIN, 04 JANUARI 2021 , 10:23:00 WIB | LAPORAN: FEBY FIRMANSYAH
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw/Net
RMOLBANTEN Tim hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati diminta fokus kepada kecurangan politik uang dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw saat memberikan tanggapan terkait gugatan hasil pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilayangkan oleh Tim Muhamad-Saraswati ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Saya secara pribadi lebih ke 2 point yaitu soal politik uang dan ketidak netralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” terang Jerry, Senin, (4/1).
Terkait dengan aturan netralitas ASN dan politik uang, kata Jerry bisa dibuktikan melalui sejumlah program bansos.
"Netralitas ASN ini sebetulnya kan bisa juga membuktikan atau memperkuat ketidak netralitasan ASN itu dari bansos tadi. Nah Itu salah satu hal, dari situ sebetulnya bisa masuk juga soal TSM tersebut. Artinya netralitas ASN ini misalnya memang birokrat digunakan secara masif dan terencana,” jelasnya.
Yang dimaksud kecurangan terencana, masif serta terstrukfur (TSM), ketika memang ada surat edaran atau intruksi-intruksi tertentu yang di berikan Walikota untuk pemenangan salah satu calon.
"Itu bisa masuk dalam katagori TSM, pangkat dari netralitas ASN. Karena bansos yang dia lakukan untuk kepentingan pemenangan satu paslon, ya kalau itu dianggap ya kita belum tau sejauh mana kebenarannya, sebelum ada pembuktian tetapi ini asumsi semua kan. Kendati demikian apabila itu dibuktikan, dengaan sendirinya kan mobilitas ASN dilakukan, itu satu paket. Artinya paket-paket kewenangan kapasitas negara,” paparnya.
ASN kata Jerry harus netral dalam setiap kontestasi lantaran pekerja yang digaji oleh negara.
"Sebagai pekerja negara dia dilarang untuk berpihak dia boleh memilih tetapi dilarang berpihak atau dilarang untuk berjuang untuk kepentingan paslon,” tegasnya.
Terkait dugaan kecurangan adanya santunan yatim yang dilakukan oleh Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany jelang pencoblosan, Jerry mengatakan, hal tersebut ranah lain.
"Walikota itu pasti dicurigai, sedangkan kalo wali kota kampanye itu boleh, dia boleh kampanye untuk pasangan satu calon. Nah yang tidak boleh itu kan Wali kota memakai sumber daya negara untuk kepentingan pemenangan paslon tertentu itu yang tidak boleh,” demikian Jerry Sumampouw dilansir dari kedaipena. [ars]
Komentar Pembaca
Bungkam, Jadi Alasan KPK Baru Sekali Periksa Jul ...
KAMIS, 21 JANUARI 2021
Sering Beracara Di MK, KPU Tangsel Sebut Pengaca ...
RABU, 20 JANUARI 2021
Narasi Tembak Memembak Kesimpulan Komnas HAM Dik ...
RABU, 20 JANUARI 2021
Majelis Hukum Muhammadiyah: Pembuntutan Habib Ri ...
SELASA, 19 JANUARI 2021
Bukan Pelanggaran HAM Biasa, Ini Sikap Muhammadi ...
SENIN, 18 JANUARI 2021
Raffi Ahmad Dan Ahok Hadiri Pesta Ulang Tahun, P ...
SENIN, 18 JANUARI 2021