Perda Zonasi Pesisir Pantai Atur Jarak Penambangan Pasir Laut
Parlemen JUM'AT, 08 JANUARI 2021 , 17:20:00 WIB | LAPORAN: CR-2
Ketua Pansus Perda Zonasi Wilayah Pesisir Pantai DPRD Banten, Miptahudin/CR-2
RMOLBANTEN Terdapat pergeseran penyesuaian zonasi penambangan pasir yang tadinya harus di atas 4 mil kini menjadi 5 mil dari bibir laut, zonasi tambang pasir yang terletak di Perairan Tirtayasa dan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Perda Zonasi Wilayah Pesisir atau RZWP3K, Miptahudin saat ditemui di Gedung DPRD Banten, Curug, di Kota Serang, Kamis (7/1).
"Zona tambang pasir kita geser yang dulu kan dibawah 4 mil kita geser di atas 5 mil. Jadi, ini tidak menganggu nelayan tangkap," terang Miftahudin.
Lebih lanjut Miftahudin menjelaskan, pengaturan untuk zonasi tambang emas tidak tercantum dalam perda. Sehingga perusahaan tambang emas di perairan selatan tidak bisa operasional setelah terbit perda tersebut.
"Izin pertambang emas ngga kita keluarin karena khawatir ini kan daerah patahan (perairan selatan). Jadi, kita ngga alokasikan," ujarnya.
Disinggung ketika perusahaan melakukan pertambangan emas apakah termasuk kegiatan ilegal, Miptah enggan menyebut ilegal lantaran aktifitas pertambang emas diklaim izinya dikeluarin pihak Pemerintah Kabupaten Lebak.
Artinya, kata dia, sebelum izin operasional habis perusahaan masih bisa beroprasi. Namun, ketika masa izinya sudah habis perusahaan tidak bisa memperpanjang sesuai Perda Zonasi.
"Provinsi ngga bisa ngeluarin izin tambang emas, tapi kalau kemarin yang ribut itu izinya dari Kabupaten Lebak, Besok ngga bisa lagi kalau (izinya dari Kabupaten Lebak) habis. Harusnya (perusahaan tambang) ngga bisa lagi," ungkapnya.
Miptah menjelaskan, pengawasan terhadap implementasi perda dilapangan masih membutuhkan regulasi tambahan dari Pemprov Banten. Jika tidak, perda zonasi tidak akan efektif.
"Ini minimal ada 5 Pergub yang harus dikeluarkan, bisa lebih banyak lagi, karena kalau ngga Perda Zonasi ini ngga bisa dijalanin," tegasnya.
Kata Miftah, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor keluatan sangat tinggi, untuk itu, kata dia, pemerintah harus mampu mengelola dengan baik serta harus diperkuat pengaturanya.
"Potensi PAD tinggi. Ini PR Pemprov Banten," tandasnya. [ars]
Komentar Pembaca
Catatan Setwan DPRD Banten, 4 Anggota Dewan Terp ...
JUM'AT, 15 JANUARI 2021
Cek Persiapan Vaksinasi, DPRD Kota Serang Samban ...
KAMIS, 14 JANUARI 2021
Belum Dijadwalkan, 85 Anggota DPRD Banten Dipast ...
KAMIS, 14 JANUARI 2021
DPRD Dorong Pemkot Tangsel Bikin Kebijakan Lebih ...
JUM'AT, 08 JANUARI 2021
Ketua Fraksi PSI Positif Covid-19, Gedung DPRD T ...
KAMIS, 07 JANUARI 2021
Dua Tahun Molor, Raperda Zonasi Pesisir Banten D ...
KAMIS, 07 JANUARI 2021