Bulan Ini UMK Banten 2021 Diberlakukan, Berikut Besarannya
Pemprov Banten RABU, 13 JANUARI 2021 , 18:18:00 WIB | LAPORAN: CR-2
Ilustrasi buruh di Banten/NET
RMOLBANTEN. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Banten naik sebesar 1,5 persen pemberlakuan mulai sejak 1 Januari 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, Surat Keputusan UMK sudah keluar pemberlakukan mulai 1 Januari 2021 sehingga perusahaan wajib membayar pekerja sesuai ketetapan UMK 2021.
"UMK Januari 2021, jadi. Gaji Januari itu sudah berlaku. Kalau pekerja kan beda dengan ASN (aparatur sipil negara) bekerja dulu baru bayar, jadi pekerja bulan Januari ini dibayar perusahaan Februari," katanya kepada awak media di Kota Serang, Kamis (13/1).
Selain itu, dikatakan Al Hamidi, perusahaan bisa membayar pekerja melebihi UMK 2021 melalui perundingan kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.
"Bagi perusahaan-perusahaan yang mampu harus membayar upah melebihi dari UMK 2021 maka kita persilahkan dilakukan secara Bipartid. Kita tidak menutup bilamana perusahaan mampu untuk membayar upah lebih tinggi, Ngga kita larang. Tapi harus dicantumkan dalam kesepakatan bipartit antara pekerja dan perusahaan," ungkapnya.
Sejauh ini, sambung Al, yang menjadi permasalahan dalam penetapan UMK 2021 terdapat kelompok serikat buruh belum menemukan kesepakatan bulat antara keinginan pekerja dengan perusahaan. Untuk itu, Al menyarankan pekerja dan perusahaan baiknya melakukan perundingan kembali.
"Nah, untuk laporan keuangan satu tahun kemarin kita audit eksternalkan, banyak juga yang belum ada nilainya tapi sekarang sudah melengkapi, rata-rata yang belum lengkap itu kesepakatanya. Karena upah itu kan sejatinya disepakati kedua belah pihak baru artinya penangguhan kenaikan baru bisa dilakukan perusahaan," tandasnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Banten rincian besaran UMK 2021 se-Banten sebagai berikut :
Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292.64
Kabupaten Lebak Rp 2.751.313.81
Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86
Kabupaten Tanggerang Rp 4.230.792.65
Kota Tanggerang Rp 4.262.015,37
Kota Tanggerang Selatan Rp 4.230.792,65
Kota Serang Rp 3.830.549,10.
Kota Cilegon Rp 4.309.772,64. [ars]
Komentar Pembaca
Langgar Jam Operasional PPKM, Dua Tempat Nongkro ...
MINGGU, 17 JANUARI 2021
LSM Banten Sepakati Tolak Perda Zonasi Pesisir P ...
MINGGU, 17 JANUARI 2021
Supplier BNPT Di Kabupaten Pandeglang Di Tidak L ...
MINGGU, 17 JANUARI 2021
Jalan Rusak Ditanami Pohon Pisang, Walikota Sera ...
SABTU, 16 JANUARI 2021
Tangisan Ibunda Dan Ayah Pecah Sambut Peti Jenaz ...
SABTU, 16 JANUARI 2021
Pelayat Mulai Berdatangan ke Rumah Duka Almarhum ...
SABTU, 16 JANUARI 2021