Ombudsman Minta Data Pejabat Pemprov Banten Yang Terpapar Covid-19 Dibuka Ke Publik
Keamanan KAMIS, 14 JANUARI 2021 , 23:06:00 WIB | LAPORAN: JEJEN MUHAMAD
Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan/Net
RMOLBANTEN Kabar sejumlah pejabat, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten yang diduga terpapar Covid-19 mencuat ke publik.
Walau begitu, pihak Pemprov Banten tidak pernah membuka data resmi pejabat yang terpapar virus corona tersebut.
Kepada wartawan salah satu pejabat yang bekerja disalah satu OPD Pemprov Banten yang enggan disebutkan namanya menceritakan saat ini ada beberapa orang hingga pimpinan OPD yang terpapar Covid-19. Bahkan menurut sumber mereka yang terpapar sampai dilakukan isolasi mandiri.
"Ada, terpapar itu Senin (11/1), besoknya Selasa (12/1) sore sudah positif, saya langsung koordinasi ke Dinkes terus ke tim BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Banten. Setelah itu kantor disemprot hari Rabunya (13/1), selanjutnya lockdown, WFH (work form home) semuanya," katanya kepada awak media di KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (14/1).
Usai dinyatakan positif Covid-19, lanjut pejabat itu, tidak ada trancking menyeluruh terhadap pekerja di lingkungan Ia bekerja, cuma tracking dilakukan kepada anak sama supir pribadi Kepala Dinas tersebut.
"Trackingnya dari sini, hanya ada Kadis (Kepala Dinas) sama anak sama supirnya," ujarnya.
Dinkes kata pejabat itu, tidak pernah membuka data ASN di OPD pemprov Banten yang pernah di Rapid Test maupun Swab.
"Jangan sampai begini, PNS di OPD katanya di Swab 200 orang, tapi kenyataan hanya ada 20 orang yang mau," terangnya.
Wartawan kemudian mengkonfiramsi ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, namun yang bersangkutan tidak menjawab pesan yang dikirim.
Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan meminta, pihak Pemprov Banten untuk terbuka dalam mempublikasi data-data Pejabat yang terpapar Covid-19.
"Jadi, ada informasi yang harus terus dibuka ke Publik, supaya publik bisa tahu karena ini juga bagian dari hak yang sangat penting, sekaligus dapat mengedukasi masyarakat," katanya.
Sejauh ini, kata Dedy, publik yang bisa mengakses perkembangan zona merah, zona kuning, zona hijau, terus jumlah peningkatakan, penularan Covid-19 hingga pasien meninggal. Namun transparansi informasi pejabat pelayan publik yang terpapar Covid-19 sulit diakses.
Apalagi, kata Dedy, beberapa waktu lalu pihak Pemprov Banten mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasu (KI) Banten. Artinya, informasi publik harus jauh lebih baik dari sebelum-sebelumnya sehingga masyarakat luas Khususnya media bisa mengakses informasi yang memang bisa di dapatkan oleh publik.
"Jika ada kendala bisa dilaporkan kepada Ombudsman," demikian Dedy Irsan. [ars]
Komentar Pembaca
Humas Polda Banten: Virtual Police Bekerja Untuk ...
MINGGU, 28 FEBRUARI 2021
Tekan Penyebaran Covid-19, Nong Jawara Polda Ban ...
MINGGU, 28 FEBRUARI 2021
Angin Puting Beliung Tenggelamkan KM Sampoerna D ...
SABTU, 27 FEBRUARI 2021
10 Tahun Mangkrak Ditolak Warga, Proyek Geotherm ...
SABTU, 27 FEBRUARI 2021
Banjir Di Kemang, JK Sebut Gubernur Yang Kasih I ...
JUM'AT, 26 FEBRUARI 2021
Kunjungi Rumah Duka Prajurit TNI, Kapolres Tangs ...
JUM'AT, 26 FEBRUARI 2021