Serahkan Laporan Ke Presiden, Komnas HAM: Peristiwa KM 50 Tol Japek Bukan Pelanggaran HAM Berat
Hukum JUM'AT, 15 JANUARI 2021 , 02:29:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK
Pernyataan Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam/Net
RMOLBANTEN Laporan mengenai hasil investigasi peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 6 laskar FPI telah disampaikan Komisioner Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo, Kamis pagi (14/1).
Dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus ini.
"Kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," katanya dalam jumpa pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam sesaat lalu
Hasil investigasi menyebutkan bahwa unsur-unsur pembentuk pelanggaran HAM berat tidak terpenuhi.
Di mana untuk menyatakan pelanggaran HAM berat dibutuhkan indikator dan kriteria tertentu.
"Misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain," ujarnya,
Dalam investigasi Komnas HAM, unsur-unsur tersebut tidak ditemukan.
Namun demikian, Komnas HAM tetap melabeli kasus ini sebagai pelanggaran HAM. Alasannya karena ada nyawa yang melayang.
"Peradilan itulah nanti kemudian yang bisa memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai suatu kejadian peristiwa hukum tersebut. Ini tadi kami sampaikan,” demikian Taufan Damanik dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [dzk]
Komentar Pembaca
Pemuda Disiram Air Keras Di Tangerang Ternyata K ...
KAMIS, 25 FEBRUARI 2021
10 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Diamankan ...
KAMIS, 25 FEBRUARI 2021
HP Akbar 'Ajudan Pribadi' Dicuri Di Bandara Soet ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Gerak Cepat Polisi Tangkap Pembegal Emak-emak Ya ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Redam Kekisruhan Di Dunia Maya, Polisi Mulai Gun ...
SELASA, 23 FEBRUARI 2021
Buka Suara, Mantan Menteri KKP: Saya Dibully Pad ...
SELASA, 23 FEBRUARI 2021