Langgar Jam PPKM, Dua Tempat Nongkrong Di Lippo Karawaci Disegel
Keamanan MINGGU, 17 JANUARI 2021 , 20:54:00 WIB | LAPORAN: FIRMANSYAH
Petugas gabungan dari Kabupaten Tangerang menyegel dua kafe yang melanggar PPKM/Repro
RMOLBANTEN. Dua tempat nongkrong di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang terpaksa disegel lantaran melanggar jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dua tempat nongkrong yang berada di Kawasan Lippo Karawaci tersebut. Yakni, Kuliner Taman Ubud atau Permata Sport Club Lippo Karawaci dan Kafe ZEB Coffee and Toast.
"Kita segel karena melanggar PPKM. Seharusnya, kedua tempat tersebut tutup pada pukul 19.00. Tetapi, saat kita patroli 23.26 masih beroperasi dan menerima pengunjung," katanya Kabid Penegakan Hukum pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumarsono, Minggu, (17/1).
Selain menyegel kedua tempat usaha tersebut, petugas juga memberikan denda minimal Rp25 juta dan maksimal Rp50 juta. Sanksi tersebut sesuai Surat Edaran Bupati serta Perbub 53 tahun 2020 dan Perbup 54 tahun 2020 tentang pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Corona Virus Disease-19.
Menurutnya, usai menutup tempat usaha di lokasi tersebut, petugas gabungan juga memberi sanksi kepada pengunjung yang tengah asyik nongkrong.
"Pengunjung juga kita sanksi push up," tandasnya. [ars]
Komentar Pembaca
Humas Polda Banten: Virtual Police Bekerja Untuk ...
MINGGU, 28 FEBRUARI 2021
Tekan Penyebaran Covid-19, Nong Jawara Polda Ban ...
MINGGU, 28 FEBRUARI 2021
Angin Puting Beliung Tenggelamkan KM Sampoerna D ...
SABTU, 27 FEBRUARI 2021
10 Tahun Mangkrak Ditolak Warga, Proyek Geotherm ...
SABTU, 27 FEBRUARI 2021
Banjir Di Kemang, JK Sebut Gubernur Yang Kasih I ...
JUM'AT, 26 FEBRUARI 2021
Kunjungi Rumah Duka Prajurit TNI, Kapolres Tangs ...
JUM'AT, 26 FEBRUARI 2021