Polisi Sudah Gelar Perkara, Hasilnya Tak Temukan Unsur Pidana Pesta Raffi-Ahok
Hukum JUM'AT, 22 JANUARI 2021 , 01:06:00 WIB | LAPORAN: FEBY FIRMANSYAH
Pesta ulang tahun yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan Ahok/repro
RMOLBANTEN Polisi menyampaikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara pesta ulang tahun yang dihadiri oleh presenter kondang Raffi Ahmad dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. tidak memenuhi unsur pidana.
Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara yanng dilakukan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan alasan yuridis pada Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi.
"Termasuk peraturan daerah aturan Kemenkes," terang Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1).
Dalam acara itu dijelaskan Yusri, pemilik rumah tidak mengundang orang-orang. Para tamu hadir dengan sendirinya.
Selain itu, ada protokol kesehatan yang diterapkan seperti pengecekan virus Covid-19 dengan metode swab antigen. Setelah dilakukan pengecekan, para tamu dipersilakan masuk ke dalam rumah.
"Dari ke-18 orang itu semuanya negatif Covid. Karena sifatnya privasi tapi dihadiri 18 orang tapi sudah dilakukan dengan prokes baik itu tes suhu, swab antigen juga tidak ada undangan. Ini teman-teman datang spontanitas tanpa diundang ke kediaman saudara GR," demikian Yusri dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [dzk]
Komentar Pembaca
Pemuda Disiram Air Keras Di Tangerang Ternyata K ...
KAMIS, 25 FEBRUARI 2021
10 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Diamankan ...
KAMIS, 25 FEBRUARI 2021
HP Akbar 'Ajudan Pribadi' Dicuri Di Bandara Soet ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Gerak Cepat Polisi Tangkap Pembegal Emak-emak Ya ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Redam Kekisruhan Di Dunia Maya, Polisi Mulai Gun ...
SELASA, 23 FEBRUARI 2021
Buka Suara, Mantan Menteri KKP: Saya Dibully Pad ...
SELASA, 23 FEBRUARI 2021