Jelang Sidang MK, Kubu Benyamin-Pilar Pertanyakan Urgensi KPU Tangsel Membuka Kotak Suara
Kota Tangerang Selatan SELASA, 26 JANUARI 2021 , 02:54:00 WIB | LAPORAN: LANI PAHRUDIN
Pembukaan kotak suara selang sengketa sidang Pilkada Tangsel oleh Mahkamah Konstitusi/LAN
RMOLBANTEN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel sebagai termohon gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengagendakan pembukaan kotak suara dalam rangka penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun 2020 di Gedung Serba Guna Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Senin (25/1).
Namun, kegiatan tersebut mendapat pertentangan dari perwakilan pasangan calon nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Dan mempertanyakan dasar hukum pembukaan kotak suara.
"Saya pertanyakan urgensinya terkait masalah pembukaan kotak ini, dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi itu hanya TPS 15 ciater itu yang pertama, terus kalau tadi berita acara ada 7 kecamatan dan 7 tps lainnya, sejauh mana urgensinya," ujar perwakilan paslon nomor urut 3, Benyamin-Pilar Saga, Fatah di Gedung Serba Guna Kecamatan Pondok Aren, Senin (25/1).
"Kedua terkait masalah data dan bukti yang ada, apakah KPU sudah mengcopy data tersebut kalau memang belum ada harus dibuka, tapi itupun harus ada perintah dulu oleh Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ menjelaskan, jika pembukaan kotak suara hanya administratif yang harus ditunjukan KPU sebagai termohon gugatan di MK.
"Kan memang kita agak dinamis ya, dinamis itu dipandang peraturan Mahkamah Konstitusi atau teman-teman Bawaslu memandang serta tim pasangan calon, dan kita tadi tetap bahwa ini bukan tentang perselisihan hasil, sehingga kita harus menunggu perintah MK. Tapi ini kan hanya administratif yang kita harus tunjukkan sebagai alat bukti KPU sebagai termohon bahwa semua yang berjalan itu sesuai fakta yang ada di lapangan. Dan itu harus kita tunjukkan di persidangan Mahkamah Konstitusi," jelas Taufiq.
Lanjut Taufiq, pembukaan kotak suara merupakan hasil rapat koordinasi dengan KPU RI dengan KPU daerah yang mendapat gugatan untuk mempersiapkan bukti.
"Hasil rakor di tanggal 23 dengan KPU RI di Jakarta dan beberapa daerah, diputuskan oleh KPU RI, silakan saja KPU kabupaten atau kota yang ada persengketaan untuk melakukan koordinsi terhadap Bawaslu serta pihak keamanan dan pasangan calon untuk melakukan hal-hal yang bisa dijadikan alat bukti untuk disiapkan," ungkapnya.
Diketahui, KPU Tangsel membuka sepuluh kotak suara aitu di masing-masing kecamatan dan juga TPS 15 Ciater, TPS 49 Cempaka Putih dan TPS 30 Rengas. [ars]
Komentar Pembaca
Walikota Tangerang: Saya Ingin Pengurus Dan Iman ...
SENIN, 01 MARET 2021
Paripurna Istimewa DPR Kota Tangerang, Arief Beb ...
MINGGU, 28 FEBRUARI 2021
Sachrudin: Program Peduli Untuk Ganti Dokumen Ya ...
MINGGU, 28 FEBRUARI 2021
Wagub Banten Ajak Remaja Masjid Lawan Covid-19
MINGGU, 28 FEBRUARI 2021
Korban Banjir Di Tangerang Diberi Kemudahan Urus ...
MINGGU, 28 FEBRUARI 2021
Kedatangan Cak Imin, WH Laporkan Provinsi Banten ...
SABTU, 27 FEBRUARI 2021