Warga Muhammadiyah UIN Jakarta: Rektor Tabrak Aturan Dan Tidak Profesional!
Kisruh Pemecatan Dua Wakil Rektor
Politik SABTU, 20 FEBRUARI 2021 , 21:17:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
Gedung UIN Syarif Hidayatullah Jakarta/Net
RMOLBANTEN Forum Komunikasi Warga Muhammadiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atau sering disebut UIN Jakarta merilis peryataan sikap terkait pemberhentian dua Wakil Rektor (Warek) oleh Rektor UIN Jakarta Prof Amany Lubis.
Dua Wakil Rektor yang dipecat itu, Warek III Bidang Kemahasiswaan, Prof Masri Mansoer dan Warek IV Bidang Kerjasama DR Andi Faisal Bakti. Pemberhentian dua warek ini diduga karena ikut aktif dalam membongkar kasus dugaan peyalahgunaan pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta.
Pernyataan sikap FKW Muhammadiyah ini ditandaangani oleh 8 orang, yaitu; Maulana Ihsan M.Ag, Dr. Zubair Ahmad M.Ag, Dr. Atiyatul Ulya M.Ag, Prof. Dr. M. Nur Rianto Al Arif MSi, Dr. Burhanuddin Yusuf MM, Dr. M. Farid Hamzes M.Si, Dr. Zakiyah Darojat MA dan YukeRahmawati MA.
Dalam pernyataan sikapnya, FKM Muhammadiyah menyoroti ikhwal kasus dugaan penyalahgunaan oknum Guru Besar dalam pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta. FKW Muhammadiyah menyesalkan langkah dan cara-cara yang dilakukan oleh Rektor dalam mensikapi kasus dugaan penyalahgunaan pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
"Kasus ini seharusnya segera diselesaikan sejak awal mencuat di permukaan beberapa bulan yang lalu. Penundaan dan keengganan rektor untuk menyelesaikan kasus melalui mekanisme pembentukan Mahkamah Etik menimbulkan masalah-masalah baru," terang FKW Muhammdiyah dalam pernyaataan sikap tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLBanten, Sabtu (20/2).
FKW Muhammadiyah juga sangat menyesalkan langkah dan tindakan rektor yang telah mencopot Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Wakil Rektor Bidang Kelembagaan dan Kerjasama dengan alasan yang tidak masuk akal.
"Langkah Rektor ini berpotensi kuat melanggar peraturan dan ketentuan yang ada," terang FKW Muhammadiya dalam pernyataan sikap berikutnya.
Lebih lanjut, FKW Muhammadiyah, melihat langkah yang dilakukan oleh Rektor tidak produktif bagi upaya membangun, memperkokoh dan menegakkan Good University Government di UIN Jakarta.
"Sangat menghawatirkan masa depan UIN Jakarta jika dikelola dengan cara-cara yang tidak professional dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada," terang sikap FKW Muhammadiyah.
FKW Muhammadiyah dalam pernyataan sikap selanjutnya meminta Rektor UIN Jakarta untuk mendudukan masalah dengan semestinya, menyelesaikan dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang pada kasus pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Jakarta dengan segera membentuk Mahkamah Etik sesuai rekomendasi Senat UIN Jakarta.
"Forum Komunikasi Warga (FKW) Muhammadiyah UIN Syarif Jakarta tidak memberikan rekomendasi nama siapapun untuk menduduki jabatan Warek 3 maupun Warek 4. Dan tidak bertanggung jawab terhadap siapapun yang kini menjabat Warek dan mengatasnamakan Muhammadiyah," demikian pernyataan sikap Forum Komunikasi Warga (FKW) Muhammadiyah UIN Jakarta. [dzk]
Komentar Pembaca
Video Ventje Rumangkang Viral, Pukulan Telak Bua ...
SELASA, 02 MARET 2021
Tegas Menolak Perpres Investasi Minol, Ketum PBN ...
SELASA, 02 MARET 2021
DPP Demokrat: Yang Bilang SBY Tidak Berkeringat ...
SELASA, 02 MARET 2021
PP Muhammadiyah Tolak Perpres Miras, Moral Bangs ...
SELASA, 02 MARET 2021
Pengamat: OTT KPK Gubernur Sulses Menambah Beban ...
SENIN, 01 MARET 2021
DPP Demokrat Siapakan 7 Nama Di Pilgub Banten, 3 ...
SENIN, 01 MARET 2021