Revitalisasi Pelabuhan Binuangen Lebak, 48 Nelayan Akan Direlokasi
Ekbis SELASA, 23 FEBRUARI 2021 , 01:45:00 WIB | LAPORAN: JEJEN MUHAMAD
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten Eli Susiyanti/JEN
RMOLBANTEN Pemerintah Provinsi Banten memastikan pada tahun 2021 ini akan merampungkan revitalisasi pelabuhan perikanan Binuangen, di Kabupaten Lebak.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten Eli Susiyanti di Kantor DKP Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (22/2).
Menrut Eli Susiyanti, revitalisasi pelabuhan ini sudah direncanakan di Tahun 2020 dengan metode pendanaan dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat ke daerah. Namun karena adanya recofusing kegiatan ini dihapuskan dan kemudian baru direalisasikan di Tahun 2021.
"Ada beberapa paket pekerjaan memang, terkait dengan revitalisasi ini; ada pemekaran, docking, bripoter, pembenahan kios dan bangunan permanen disana," terang Eli.
Menurut Eli, Tanah Pelabuhan Binuangen sepenuhnya milik pemerintah sehingga masyarakat nelayan yang mendirikan bangunan rumah disekitaran lokasi pelabuhan harus pindah.
"Sudah disosialisasikan diberitahukan kepada masyarakat setempat. Karena memang disana ada sekitar 48 KK yang tinggal dilokasi pelabuhan," Terang Eli.
Pembangunan pelabuhan, kata Eli, membutuhkan waktu lama bahkan perlu mendapat dukungan dari Nelayan setempat, bahkan mereka yang terdampak akan difasilitasi pemerintah.
"Walaupun sudah disosialsiasikan dan mereka sadar betul bahwa mereka itu mendiami tanah yang bukan haknya gitu lho. Jadi, mereka meminta sebetulnya ada akses jalan. ketika mereka tinggal dilingkungan tersebut tapi kita ada rencana pemegaran mereka khawatir mereka akan terisolasi,Sebetulnya kan walaupun iya kan ini tanahnya pemprov Banten," Ungkapnya.
Meski demikian, Eli mengakui pihaknya tidak akan menggusur perumahan para nelayan karena unsur kemanusiaan. Paling tidak, Dia berkata, Sambil menunggu pembangunan selesai nelayan masih tetap berikan akses agar bisa keluar masuk di rumah tinggalnya tersebut.
Senada, Kabid Perikanan Tangkap DKP Banten, Yudi Heriawan menambahkan, revitalisasi masih dalam proses kini baru dilakukan pemagaran diarea Pelabuhan dalam rangka untuk keselamatan masyarakat sekitar pelabuhan.
"Di Pelabuhan itu lingkungan terbatas tidak bisa semua orang masuk. Jadi, hanya orang-orang berkepentingan saja seperti Nelayan," katanya.
Sejauh ini Jelas Yudi, Nelayan sudah mengakui bahwa tanah yang mereka tempati milik pemerintah dan sifatnya sementara.
"Artinya kan tidak ada kewajiban Pemda Provinsi untuk merelokasi. Jadi kita kedepankan aspek kemansuiaan," terang Yudi
Terakhir Yudi pun memastikan pemerintah tidak akan melakukan pembongkaran rumah sebelum ada persetujuan dari masyarakat nelayan.
"Intinya, tidak akan dibongkar sampai warganya menyatakan rela dibongkar, ini baru dipagar dulu," pungkas Edy. [ars]
Komentar Pembaca
CEO RMOLNetwork: Masa Depan Media Online Sedang ...
SABTU, 27 FEBRUARI 2021
Pemprov Banten Usulkan Maja Di Kabupaten Lebak J ...
JUM'AT, 26 FEBRUARI 2021
Tingkatkan Ekonomi Lokal Masa Pandemi, Kemenpare ...
KAMIS, 25 FEBRUARI 2021
Ketua DPD RI: Revitalisasi Pelabuhan Ikan Binuan ...
RABU, 24 FEBRUARI 2021
Porang Glukomanan
SELASA, 23 FEBRUARI 2021
Nelayan Binuangen Lebak Berharap Revitalisasi Pe ...
SELASA, 23 FEBRUARI 2021