Kepala Dinas PUPR Banten: Proyek Penunjukan Langsung Rp 169 Miliar Hoax!
Pemprov Banten KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 , 01:35:00 WIB | LAPORAN: JEJEN MUHAMAD
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, M Trenggono/Repro
RMOLBANTEN Belum lama ini Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menayangkan proyek pekerjaan Jalan Palima-Baros sebesar Rp 169,4 miliar yang menjadi sorotan hangat di Publik.
Informasi yang sempat tayang di laman lpse.bantenprov.go.id menuai kritikan dari sejumlah elmen termasuk mahasiswa.
Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Banten pun turun menggelar aksi demonstrasi di depan pendopo Gubernur Banten.
Mereka menuding ada aktor intelektual dibalik kelalaian tayangnya paket Lelang Pembangunan Jalan Palima-Baros senilai Rp 169 miliyar dengan metode lelang.
"Ini sangat jelas bertentangan dengan Permen PU nomor 14 tahun 2020, dimana yang memiliki kewenangan dan yang bertanggungjawab adalah kepala Dinas PUPR Banten (Trenggono) dan Biro Barang dan Jasa (Barjas) Banten," Kata Ridho di KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (23/2).
Menanggapi kritikan mahasiswa tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, M Trenggono mengklaim bahwa kabar proyek pekerjaan Jalan Palima-Baros sebesar Rp 169,4 miliar yang tayang di LPSE itu tidak benar alias Hoax.
"Pengumunan yang menyatakan bahwa PUPR ini, saya pikir itu berita hoax," kata Trenggono.
Bahkan Trenggono mengklaim, pihaknya telah melaporkan akun hoax tersebut kepada Polda Banten agar segera diusut.
"Kami sudah mengajukan kepada Polda untuk mengusut, dan tindaklanjutnya ini kaitan ke dalam memang harus diperbaiki akun-akunya yang tidak terpakai," jelas Trenggono.
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Banten merinci ada berbagai paket proyek pembangunan infranstruktur di Banten yakni pembangunan Jalan Banten Lama Tonjong senilai Rp 110 miliar, pembangunan jalan Cipanas Rp 169 miliar, pembangunan Jembatan Bogeg-Serang senilai Rp 205 Miliar, pembangunan jalan Baros-Cikeusal senilai Rp 303 miliar, akses tol Serang-Panimbang serta pembangunan jalan Palima-Pakupatan senilai Rp 229 Miliar.
Serikat Mahasiswa meminta Aparat Penegak Hukum (APH) beserta unsur pimpinan baik Gubernur, BPK Perwakilan Banten, untuk mengkroscek informasi yang mengakibatkan terjadinya kegaduhan di DPUPR Banten.
Komentar Pembaca
Ratusan Paket Berbuka Puas Dibagikan Gratis, Pel ...
SABTU, 17 APRIL 2021
Punya Potensi 5 Triliun, Baznas Banten Soroti Za ...
SABTU, 17 APRIL 2021
Lapor Pak Walikota! Sudah Tiga Bulan Ketua RT Be ...
JUM'AT, 16 APRIL 2021
Walikota Serang: Larangan Warung Buka Di Siang H ...
JUM'AT, 16 APRIL 2021
Jadi Candaan Warganet, Desain Tugu Pamulang Akan ...
JUM'AT, 16 APRIL 2021
Disnaker Tangsel Wajibkan Perusahaan Bayarkan TH ...
KAMIS, 15 APRIL 2021