PP Muhammadiyah: Bangsa Ini Seperti Kehilangan Arah
Politik JUM'AT, 26 FEBRUARI 2021 , 00:46:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
Ketua PP Muhammadiyah,Anwar Abbas/Net
RMOLBANTEN Pimpinan Pusat Muhammadiyah kecewa dengan kebijakan pemerintah terkait penetapan industri minuman keras (miras) dalam kategori usaha terbuka lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021, yang mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Kekecewaan itu disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas, Kamis (25/2).
"Kebijakan tersebut memberi jalan bagi industri miras untuk dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran," terang Anwar Abbas.
Menurut Anwar Abbas tidak ada aspek menciptakan kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas, yang jadi pertimbangan dalam kebijakan ini. Semuanya murni hanya memperhitungkan investasi saja.
Tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” ujarnya kepada wartawan,
Lebih tegas, kata Anwar Abbas, kebijakan tersebut seolah menjadikan pedoman Pancasila dan UUD 1945 sebatas hiasan saja. Sementara kebijakan pedoman sebagai karakter dan jati diri kebangsaan justru ditinggalkan.
Saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” tegasnya.
Diketahui, dalam Lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah memang mengatur sejumlah poin penting terkait miras. Salah satunya definisi industri minuman keras adalah alkohol yang berbahan anggur.
Sementara tempat investasi dikhususkan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Investasi harus memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.
Penanaman modal di empat provinsi tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Sedangkan perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol hanya dapat diperjualbelikan secara eceran (kaki lima) dengan jaringan distribusi dan tempat yang disediakan secara khusus.
Poin utama terakhir terkait industri miras masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. [dzk]
Komentar Pembaca
Gayung Bersambut, PKB Siap Pimpin Koalisi Poros ...
SABTU, 17 APRIL 2021
Video Refly Harun: Tanpa PKB, Poros Islam Hanya ...
SABTU, 17 APRIL 2021
Kordinator GIB: Ambang Batas Besar, Pilpres Akan ...
SABTU, 17 APRIL 2021
Rakerda Golkar Banten: Peserta Teriakan Airlangg ...
JUM'AT, 16 APRIL 2021
HRS Selesaikan S3, Fadli Zon: Capaian Luar Biasa ...
JUM'AT, 16 APRIL 2021
Hendri Satrio Bocorkan Kisi-Kisi Menteri Yang Ba ...
JUM'AT, 16 APRIL 2021