Nasib Perda Zonasi Pesisir Banten Terganjal UU Cipta Kerja
Pemprov Banten JUM'AT, 26 FEBRUARI 2021 , 03:16:00 WIB | LAPORAN: JEJEN MUHAMAD
Ilustrasi Nelayan/Net
RMOLBANTEN Penerapan Perda RZWP3K Banten atau Zonasi Wilayah Pesisir terganjal dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam turunan UU Cipta Kerja mengintegrasikan rencana tata ruang dan rencana zonasi, pengelolaan darat dan laut terpadu serta terintegrasi dalam satu aturan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Banten M Trenggono menilai, tidak ada pemisahan antara tata ruang dan Perda Zonasi sehingga perlu penyesuaian sesuai perintah UU Cipta Kerja.
Peraturan tata ruang di Banten masih memiliki berbagai permasalahan dampaknya Perda RZWP3K Banten ditunda bahkan kedepan bisa saja dasar hukum pengelolaan tata ruang darat dan laut disatukan dalam Perda RTRW.
"Jadi, Perda RZWP3K memang dalam UU yang baru Omnibuslaw menyebutkan bahwa nantinya diggabungkan, yang ada hanya satu adalah Perda RTRW," ujar Trenggono, Rabu (24/2).
Padahal, kata Trenggono, perjuangan mengesahkan Perda Zonasi pesisir Banten memiliki rentetan panjang, sempat tertunda selama dua tahun akhirnya bisa diparipurnakan. Namun setelah diparipurnakan tak kunjung mendapat evaulasi dari Kemendagri.
"Kawan-kawan (Legislatif) mengawal perda ini sudah bagus dalam rangka jangan ada kekosongan. Nantinya ini akan dilakukan sinkronisasi masuk ke dalam RTRW yang ada," katanya.
Trenggono pun berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian hukum kepada Pemprov Banten agar bisa mengelola sumber daya kelautan secara maksimal sesuai kewenangan daerah.
"Mudah-mudahan kita bisa mengawal sampai dengan akhir tahun ini bisa muncul, karena ini kewajiban yang kita lakukan," ujanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Banten sekaligus mantan Pansus RZWP3K Banten, Ahmad Jazuli Abdillah mengatakan, Perda Zonasi pesisir harus segera diterapkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mengelola serta memanfaatkan tata ruang laut
Politisi Demorkat itu mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat revisi RTRW mensinkronisasikan dengan Perda Zonasi.
"Ini Harus dikelola harus disinkronisasi agar bermanfaat buat daerah dan masyarakat nelayan, dalam tata kelola pelabuhan, pemanfaatan ruang laut, disitu ada lobster, rajungan, ada emas tambang. Ada investor dari luar yang sudah masuk ke Banten izinnya masih mandek," katanya.
Perda Zonasi dan RTRW, kata Jazuli sebetulnya tidak bersinggungan karena tata kelola ruang dan laut berbeda.
"Darat itu kan RTRW, Nah pemanfaatan tata ruang laut itu RZWP3K ini akan digabungkan secara utuh," pungkasnya. [ars]
Komentar Pembaca
Walikota Arief Ngaku Kesulitan Sediakan 20 Perse ...
KAMIS, 22 APRIL 2021
ASN Tangsel Bakal Kena Sanksi Berat Kalau Maksa ...
KAMIS, 22 APRIL 2021
Lepas Jabatan Walikota Tangsel, Airin: Terima Ka ...
RABU, 21 APRIL 2021
Walikota Serang Usahakan Honor RT Yang Tertungga ...
RABU, 21 APRIL 2021
Lagi-lagi, Gubernur WH Perpanjang PSBB Hingga 18 ...
SELASA, 20 APRIL 2021
Airin Lengser, Sekda Jabat Plh Walikota Tangsel ...
SELASA, 20 APRIL 2021