Soroti Kasus Mafia Tanah Di Tangerang, Haris Azhar: Negara Harus Turun Beri Perhatian Khusus
Hukum SENIN, 01 MARET 2021 , 02:13:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar/Net
RMOLBANTEN Negara harus turun tangan untuk mengatasi kasus tanah. Karena sudah melibatkan persekutuan pemodal besar dan organisasi preman. Penegak hukum ditantang untuk mengungkap mafia tanah besar di tanah air.
Demikian Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar kepada wartawan, Minggu (28/2).
Haris menyorot penyerobotan ratusan hektar tanah warga di Kabupaten Tangerang, kembali disorot, setelah kasus yang menimpa ibunda Dino Patti Djalal, mencuat.
"Negara wajib memberi perhatian khusus terhadap kelompok mafia tanah seperti ini, hukum seolah tumpul," terang Haris.
Dalam kasus dugaan mafia tanah di wilayah Tangerang, Haris yang didampingi Founder Lokataru/Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengaku menemukan banyak kejanggalan atas dugaan kasus penyerobotan lahan di Tangerang itu.
Contohnya, NIB dan atau SHM atas nama Vreddy dan Hendry, diterbitkan dengan total luasan bidang tanah masing-masing sebesar 500 hm dan 200 ha.
Padahal, Peraturan Menteri ATR/BPN 18/2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian, telah membatasi luasan kepemilikan tanah pertanian hanya sebesar 20 ha.
Haris pun mengungkap sejumlah kasus perampasan tanah bersertifikat di Kabupaten Tangerang, yang dilakukan oleh perusahaan pengembang dan terindikasi bekerja sama dengan organisasi preman.
"Ketika masyarakat ke lapangan mempertanyakan persoalan ini, sejumlah preman mengintimidasi," tambah Haris.
Seperti Kasus yang dialami oleh Tonny Permana, pemegang dan pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kepemilikan tersebut digugat di Pengadilan oleh seseorang dengan hanya menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah.
Dalam proses ini, propertinya dihancurkan oleh sekelompok preman lalu dipasang plang 'dibawah pengawasan HRC berdasarkan Akta Jual Beli'.
Kasus serupa juga dialami oleh Djoko Sukamtono di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
SHM miliknya diduga dikuasai oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) dengan cara melakukan laporan yang mengindikasikan kriminalisasi kepada pemilik sertifikat.
"Mafia tanah juga kami tengarai telah membuat sejumlah proses akrobat hukum sehingga barang rampasan negara berupa tanah dapat dikuasai oleh perusahaan pengembang," demikian Haris Azhar. [ars]
Komentar Pembaca
Dugaan Pencurian Toko Emas Di ITC BSD, Dua Saksi ...
KAMIS, 22 APRIL 2021
Pejabat Pemprov Banten Tersangka Korupsi Pengada ...
KAMIS, 22 APRIL 2021
Korupsi Pengadaan Lahan Gedung Samsat Malingping ...
KAMIS, 22 APRIL 2021
Kepala UPT Malingping Ditetapkan Tersangka Korup ...
KAMIS, 22 APRIL 2021
MUI Banten: Dugaan Korupsi Hibah Ponpes Rp 117 M ...
KAMIS, 22 APRIL 2021
Dugaan Korupsi Dana Ponpes 117 M, ALIPP Minta Ke ...
KAMIS, 22 APRIL 2021