Belasan Laporan Sengketa Tanah Masuk Ke Ombudsman Banten, Begini Motifnya
Hukum SENIN, 01 MARET 2021 , 10:34:00 WIB | LAPORAN: JEJEN MUHAMAD
Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan menerima belasan laporan terkait sengketa tanah denga motif yang berbeda-beda/Ist
RMOLBANTEN Ombudsman Perwakilan Banten mencatat sepanjang tahun 2020 telah menerima sekitar 13 laporan kasus sengketa pertanahan dari masyarakat.
Motif pelaporan sendiri beragam mulai dari sengketa pribadi hingga pemerintahan desa dengan modus pemalsuan sertifikat tanah.
"Ada 13 laporan, Motifnya itu bervariasi ada yang sengketa tanah antara orang dengan orang, melaporkan BPN sebagai terlapor. Ada juga aparat pemerintahan melibatkan Desa, Kecamatan dalam mengeluarkan surat keterangan silang sengketa," ujar Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, Senin (1/3).
Dedy menyebut, kasus pertanahan tersebut tersebar di beberapa wilayah ada di Kabupaten Serang, Tanggerang, Lebak, Pandeglang serta Kota Serang.
"Tapi, kalau kita bandingkan dengan laporan di tahun 2019, kasus pertanahan di 2020 ada penurunan," Katanya.
Dalam penanganan laporan, kata Dedy, Ombudsman selalu bekerjasama dengan BPN dalam rangka mempercepat proses penanganan laporan sengketa dari masyarakat.
"Kita kerjasamanya membentuk vokal point proses percepatan laporan. Kita koordinasikan, kita gelar perkara agar bisa segera di selesaikan dan tidak memakan waktu berlarut-larut," ungkapnya.
"Kita mendukung penuh upaya upaya yang dilakukan aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah," pungkas Dedy. [ars]
Komentar Pembaca
Dugaan Pencurian Toko Emas Di ITC BSD, Dua Saksi ...
KAMIS, 22 APRIL 2021
Pejabat Pemprov Banten Tersangka Korupsi Pengada ...
KAMIS, 22 APRIL 2021
Korupsi Pengadaan Lahan Gedung Samsat Malingping ...
KAMIS, 22 APRIL 2021
Kepala UPT Malingping Ditetapkan Tersangka Korup ...
KAMIS, 22 APRIL 2021
MUI Banten: Dugaan Korupsi Hibah Ponpes Rp 117 M ...
KAMIS, 22 APRIL 2021
Dugaan Korupsi Dana Ponpes 117 M, ALIPP Minta Ke ...
KAMIS, 22 APRIL 2021