Enam Laskar FPI Yang Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum RABU, 03 MARET 2021 , 23:19:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK
Adegan saat empat orang laskar FPI yang diturunkan dari mobil Chevrolet Spin sebelum dibawa ke mobil polisi/Foto: Kompas
RMOLBANTEN Enam orang laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu (3/3).
Andi Rian mengatakan, keenamnya dijerat dengan pasal 170 KUHP.
"Udah ditetapkan tersangka. Kalo yang 170 (KUHP) itu memang sudah kita tetapkan tersangka. Itu kan masih awal banget," kata Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (3/3).
Lantaran para tersangka yang ditetapkan telah meninggal dunia, Andi mengatakan bahwa Polri akan menguji alias gelar perkara dengan pihak Kejaksaan.
"Kan itu juga tentu harus diuji makanya kita ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti. Biar nanti apa hasil temen-temen Jaksa yang tergabung dalam tim P16," tandas Andi.
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," demikian Andi Rian dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID.[dzk]
Komentar Pembaca
Dugaan Pencurian Toko Emas Di ITC BSD, Dua Saksi ...
KAMIS, 22 APRIL 2021
Pejabat Pemprov Banten Tersangka Korupsi Pengada ...
KAMIS, 22 APRIL 2021
Korupsi Pengadaan Lahan Gedung Samsat Malingping ...
KAMIS, 22 APRIL 2021
Kepala UPT Malingping Ditetapkan Tersangka Korup ...
KAMIS, 22 APRIL 2021
MUI Banten: Dugaan Korupsi Hibah Ponpes Rp 117 M ...
KAMIS, 22 APRIL 2021
Dugaan Korupsi Dana Ponpes 117 M, ALIPP Minta Ke ...
KAMIS, 22 APRIL 2021