Tiga Anggota Polda Metro Jaya Dalam Kasus KM 50 Berpotensi Jadi Tersangka
Hukum JUM'AT, 05 MARET 2021 , 00:57:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK
Rekonstruksi tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek/Net
RMOLBANTEN Bareskrim Polri melihat ada unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tiga personel Polda Metro Jaya dalam peristiwa tewasnya enam orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, KM 50 Karawang, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (4/3).
"Masih dalam Proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus.
Sebelum menetapkan tiga tersangka, Agus mengatakan jajaranya lebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan guna melengkapi konstruksi sangkaan pasal atau landasan hukumnya disamping nantinya Kejaksaan bakal melanjutkan proses setelah penetapan tersangka dan berkas dinyatakan lengkap.
"Masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," tandas Agus.
Ketiganya menjadi terlapor dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM yakni dugaan adanya unlawfull killing alias pembunuhan di luar proses hukum.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," pungkas Argo. [dzk]
Komentar Pembaca
Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hiba ...
JUM'AT, 16 APRIL 2021
Penyunat Dana Hibah Ponpes Banten Dijadikan Ters ...
JUM'AT, 16 APRIL 2021
Keluar Dari Kantor Kejari Tangsel, Begini Raut W ...
JUM'AT, 16 APRIL 2021
Dugaan Korupsi Hibah KONI Tangsel, Kejari Sudah ...
JUM'AT, 16 APRIL 2021
Mafia Tanah Diciduk, Warga Pinang Tangerang Tunt ...
KAMIS, 15 APRIL 2021
Begini Modus Bandar Ganja Di Serpong
RABU, 14 APRIL 2021