Diklat Mapala Tewaskan Mahasiswa, IKA Untirta Tuding Rektor Tidak Peduli Korban
Hukum SENIN, 08 MARET 2021 , 19:56:00 WIB | LAPORAN: JEJEN MUHAMAD
Ketua IKA Untirta, Asep Abdullah Busro/JEN
RMOLBANTEN. Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang mengutuk keras sikap Rektor Untirta Fatah Sulaiman atas ketidakpedulian terhadap keluarga Almarhum Fadli yang menjadi korban insiden diklat UKM Mapala Untirta.
"Kita sangat kecewa dan menyayangkan sikap rektor, seharusnya rektor Untirta sebagai pimpinan serta menyandang gelar akademik tertinggi sebagai profesor dapat memiliki kepedulian, rasa kemanusiaan dan empati tinggi," ujar Ketua IKA Untirta, Asep Abdullah Busro kepada awak media, Senin (8/3).
Asep menyebut, meninggalnya almarhum Fadli menjadi preseden buruk merusak citra positif Untirta serta membuktikan buruknya kualitas pembinaan kampus dibawa kepemimpinan Rektor Fatah Sulaiman yang tidak mampu menjaga keamanan mahasiswanya.
Atas kejadian itu, Asep mendesak Rektor beserta jajaranya agar tidak hanya mengurusi permasalahan rutinitas akademik dan infrastruktur gedung kampus belaka.
"Rektor harus prioritaskan pembinaan intelektual dan upayakan menjaga keselamatan para mahasiswanya, karena nyawa satu orang mahasiswa lebih berharga daripada infrastruktur gedung kampus hanya benda mati," katanya.
"Seharusnya peristiwa meninggal tidak akan terjadi jika Rektor sebagai penanggungjawab akademik dari keseluruhan kegiatan kampus melakukan pembinaan dan pengawasan yang baik serta tegas dan konsisten dalam melarang kegiayan kampus yang bersifat interkasi fisik pada masa pandemi covid-19," Tururnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jelas Asep, panitia Diklat Mapala telah menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan Diklatsar kepada pihak Rektor. Namun, kampus tidak melakukan pencegahan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Apabila rektor Untirta mencegah pelaksanaan kegiatan tentu tidak akan ada mahasiswa yang meninggal," tegasnya.
Saat ini, sambung dia, IKA Untirta sedang melakukan kajian mendalam atas validasi informasi termasuk mendengarkan klarifikasi yang disampaikan pihak rektor.
Apabila fakta itu benar, Asep berujar, maka pihak rektor dapat diklasifikasikan melakukan tindak pidana dalam bentuk kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Untirta.
"Nah, apabila terdapat proses hukum pidana dan terbukti oleh pengadilan maka akan berimplikasi pada pemberhentian rektor," jelasnya.
Dasar hukum pemberhentian itu, lanjut dia, telah diatur didalam pasal 11 ayat (2) huruf C Permendikbud RI Nomor 33 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Dikatakan Asep, Pokok aturan itu menyatakan rektor diberhentikan apabila dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan pidana yang diancam kurungan.
"Kita sedang melakukan kajian serta analisis hukum secara mendalam berkaitan dengan ada atau tidaknya tindak pidana. Apakah diperlukan untuk ditindaklanjuti langkah proses hukum dalam bentuk pelaporan hukum kepada pihak kepolisian atau tidak?, bergantung pasa hasil kajian atas fakta hukum yang diperoleh serta i'tikad baik sikap kooperatif," terangnya.
Asep mengungkapkan, tindakan serta langkah kajian hukum yang dilakukan IKA Untirta dalam peristiwa tersebut semata-mata didasarkan rasa kemanusiaan serta rasa peduli terhadap keluarga korban dan kampus.
Menanggapi hal itu, Rektor Untirta Fatah Sulaiman mengatakan tuduhan yang dilontarkan IKA Untirta tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pasca terjadinya musibah diklat Mapal seluruh rangkaian telah ditempuh mulai dari investigasi hingga pemberian ucapan duka kepada korban.
"Sepertinya hoax itu, hari H kami sudah utus warek III sesuai tupoksi untuk melakukan investigasi yang akurat, termasuk pemberian ucapan duka dan santunan (kepada keluarga almarhum Fadli,red)," tandasnya. [ars]
Komentar Pembaca
Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hiba ...
JUM'AT, 16 APRIL 2021
Penyunat Dana Hibah Ponpes Banten Dijadikan Ters ...
JUM'AT, 16 APRIL 2021
Keluar Dari Kantor Kejari Tangsel, Begini Raut W ...
JUM'AT, 16 APRIL 2021
Dugaan Korupsi Hibah KONI Tangsel, Kejari Sudah ...
JUM'AT, 16 APRIL 2021
Mafia Tanah Diciduk, Warga Pinang Tangerang Tunt ...
KAMIS, 15 APRIL 2021
Begini Modus Bandar Ganja Di Serpong
RABU, 14 APRIL 2021