BNNP Banten Musnahkan 3,5 Gram Sabu
Hukum KAMIS, 08 APRIL 2021 , 19:12:00 WIB | LAPORAN: HENDRA HENDRAWAN
Pemusnahan narkotika jenis sabu di BNNP Banten/HEN
RMOLBANTEN Barang bukti Sabu seberat 3,5 kilogram dihancurkan di Halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Cipocok, Kota Serang, Kamis (8/4).
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap SH (44) yang membawa shabu seberat 3.048 Gram di Area Pool Terminal 2 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada Jumat (12/3) lalu.
"Pelaku kedua AN (58) kedapatan membawa shabu seberat 489,2 Gram shabu di Rumah Makan Padang singah Doeloe di Jalan Raya Pelabuhan Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Kamis (18/3)," jelasnya.
Dia menambahlan, pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara direbus. Sebab, sifat dari sabu larut dalam cairan yang direbus.
"Metavitamin ini sensitif dengan air. Ketika shabu dimasukkan kedalam air maka mudah larut, apalagi dengan suhu tertentu," kata Hendri.
Hendri menambahkan, Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku diancam dengan hukuman paling sedikig empat tahun penjara hingga hukuman seumur hidup," tandasnya. [ars]
Komentar Pembaca
Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hiba ...
JUM'AT, 16 APRIL 2021
Penyunat Dana Hibah Ponpes Banten Dijadikan Ters ...
JUM'AT, 16 APRIL 2021
Keluar Dari Kantor Kejari Tangsel, Begini Raut W ...
JUM'AT, 16 APRIL 2021
Dugaan Korupsi Hibah KONI Tangsel, Kejari Sudah ...
JUM'AT, 16 APRIL 2021
Mafia Tanah Diciduk, Warga Pinang Tangerang Tunt ...
KAMIS, 15 APRIL 2021
Begini Modus Bandar Ganja Di Serpong
RABU, 14 APRIL 2021