Tidak Ditahan, Dinar Candy Dikenakan Wajib Lapor
Seleb JUM'AT, 06 AGUSTUS 2021 , 00:18:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI
Artis Dinar Candy/Net
RMOLḄANTEN Artis seksi Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Penyidik Polres Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Dinar, hanya melakukan wajib lapor kepada kepolisian.
Dikenakan wajib lapor,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, Kamis (5/8).
Menurut Azis, Polisi belum akan melakukan penahanan kepada tersangka. Hal ini menyusul sikap tersangka yang dianggap kooperatif.
"Masih dipertimbangkan, tapi kemungkinan besar tidak (dilakukan penahanan), karena yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.
Diketahui, Dinar sebelumnya ditangkap menyusul aksi berbikininya saat memprotes kebijakan PPKM yang diperpanjang. Dinar diamankan saat keluar dari rumah kerabatnya yang berada di kawasan Fatmawati, Jakarta
Malamnya, Dinar resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pornografi. Ia dijerat dengan Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi.[dzk]
Komentar Pembaca
Bantah Dukung LGBT, Deddy Corbuzier Minta Maaf D ...
RABU, 11 MEI 2022
Kabar Duka! Artis Senior Mike Wijaya Meninggal D ...
RABU, 04 MEI 2022
Keseret Investasi Bodong! Rossa Ngaku Hanya Nyan ...
JUM'AT, 22 APRIL 2022
Doyan Berkendara, Pasangan Selebritis Ini Didapu ...
KAMIS, 21 APRIL 2022
Marshel: Kapok Lah Guys, Pasti Jadi Candaan Skan ...
JUM'AT, 08 APRIL 2022
Keseret Dea 'Onlyfans'! Komedian Marshel Widiant ...
KAMIS, 07 APRIL 2022