KMPK: Putusan MK Soal UU Corona Berhasil Halangi Kediktatoran Konstitusional
Politik SABTU, 06 NOVEMBER 2021 , 07:27:00 WIB | LAPORAN: FIRMANSYAH
Ketua Komite Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Dien Syamsudin/Net
RMOLBANTEN Keputusan Mahkamah Agung (MK) terkait UU/ 2/2020sudah cukup untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan penyelenggara negara. Khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19.
Demikian disampaikan Ketua Komite Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Dien Syamsudin dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/11).
"Bagi KMPK yang paling pentingkeputusan MK ini kita secara relatif berhasil sementara, untuk menghalangi kecenderungan kediktatoran konstitusional (constitutional dictatorship) yang menjadi pikiran besar mengapa KMPK menggugat UU Corona ini,” ujar Din.
Kata Din, dengan UU 2/2020 sangat berpotensi terjadi Constitutional Dictatorship. Dengan putusan MK, kata Din, tidak ada yang kebal dengan hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 2/2020 hanya berlaku selama dua tahun. UU itu berisi Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang. [ars]
Komentar Pembaca
Rakorda Golkar Banten, Akbar Tandjung: Lakukan K ...
SELASA, 17 MEI 2022
Poros Golkar-PAN-PPP, Dasco: Tiga Partai Ini Sud ...
SELASA, 17 MEI 2022
Demokrat: Tingkat Kepuasan Kinerja Menurun, Alar ...
SELASA, 17 MEI 2022
Kinerja Teruji Karena Ditempa Sejarah, Pengamat: ...
SELASA, 17 MEI 2022
Junimart Girsang: Hasil Konsinyering, Waktu Peme ...
SELASA, 17 MEI 2022
Din Syamsuddin: Politik Bukan Sekadar Kekuasaan, ...
SENIN, 16 MEI 2022