Mantan Sekjen FPI Munarman Didakwa Dengan Tiga Pasal UU Tindak Pidana Terorisme
Hukum KAMIS, 09 DESEMBER 2021 , 10:13:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK
Mantan Sekjen FPI Munarman/Net
RMOLḄANTEN Serangkaian kegiatan pembaiatan dilakukan Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa di beberapa tempat pada 24 hingga 25 Januari dan 5 April 2015.
Hal itu terkait dugaan kasus terorisme yang menjeratnya. Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pembacaan dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12).
"Bertempat di Sekretariat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar, dan Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumut (Sumatera Utara)," kata jaksa.
Munarman disebut dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
"Atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa lagi.
Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
"Maka sejak saat itu banyak masyakarat di berbagai negara melakukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS," ucap jaksa.
Orang kepercayaan Habib Rizieq Shihab (HRS) ini juga disebut pernah mengajak peserta seminar nasional di Universitas Islam Negeri Sumut, 5 April 2015 untuk mendukung Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Masih dalam dakwaan itu, Munarman menyampaikan bahwa tidak ada larangan bagi warga Indonesia untuk mendukung ISIS. Sebab, dalam politik bebas aktif, warga Indonesia diperbolehkan mengakui dan tidak mengakui kemerdekaan sebuah bangsa.
Dalam hal ini adalah kekhilafahan ISIS,” ungkap jaksa.
Untuk mengajak para peserta mendukung ISIS, Munarman menceritakan bahwa hanya pasukan ISIS yang membantu penderitaan umat Islam di Suriah.
"Hal itu mengundang simpati para peserta yang hadir untuk mendukung ISIS,” kata jaksa.
Dalam pernyataannya waktu itu, Munarman menerangkan bahwa pihak kepolisian tidak bisa membuktikan bahwa ISIS merupakan organisasi terlarang dan terlibat kekerasan.
"Terdakwa mengajak para audience untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan, ’Bagaimana ISIS di Indonesia? Setujukah berdiri di Indonesia?’” kata jaksa.
"Sebagian besar audience mengatakan setuju,” tandas jaksa lagi. [ars]
Komentar Pembaca
Bapak-Anak Jadi Begal! Ibu Muda Bonceng Dua Anak ...
SELASA, 17 MEI 2022
Diintai Beberapa Hari, Bandar Sabu Di Kota Seran ...
SELASA, 17 MEI 2022
Resmi! Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma Pegan ...
SELASA, 17 MEI 2022
17 Narapidana Beragama Budha Di Lapas Kelas II A ...
SENIN, 16 MEI 2022
Napi Beragama Budha Terima Remisi Waisak, Total ...
SENIN, 16 MEI 2022
Sedang Menunggu Pelanggan, Satresnarkoba Polres ...
MINGGU, 15 MEI 2022