Ketua IKALUIN Jakarta Minta Guru Pesantren Bejat Diberi Hukuman Berat
Hukum JUM'AT, 10 DESEMBER 2021 , 00:57:00 WIB | LAPORAN: FIRMANSYAH
Wakil Ketua Komis VIII DPR RI, Tb. Ace Hasan Syadzily/Net
RMOLBANTEN Kelakuan bejat Herry Wirawan (HW) seorang guru pesantren yang memperkosa 12 santriwatinya di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat mendapat banyak kecaman dari berbagai kalangan.
Salah satu yang tegas mengecam Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Ace mengatakan apa yang dilakukan HW merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan, biadab dan mencoreng nama baik Pesantren.
"Guru di Pesantren itu seharusnya memberikan teladan dan akhlak yang baik bagi para santri," ujar Ace ketika dikutip dari SinPo, Kamis (9/12).
Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) UIN Jakarta itu juga mengatakan santri di Pesantren selain diajarkan ilmu pengetahuan Agama juga seharusnya diberikan perlindungan termasuk dari kekerasan seksual.
"Tindakan Ustadz tersebut tentu harus diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ace.
Tegas Ace, tidak ada ajaran Islam yang diajarkan di Pesantren yang membenarkan tindakan keji tersebut. Menodai Kehormatan perempuan hingga menghamilinya di luar pernikahan. Apalagi, korbannya merupakan santri di bawah umur.
"Karena itu, tidak ada toleransi dan harus tegas kepada orang seperti itu. Harus diberikan hukuman yang berat," tegas Ace.
Diketahui, seorang guru bernama Herry Wirawan (HW) sekaligus pengurus di salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, memperkosa 12 santriwati.
Pelaku pemerkosaan telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur itu mengandung bahkan telah melahirkan bayi.
Kini pelaku telah menjadi terdakwa di pengadilan. Aksi bejat guru pesantren itu terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan 2021. [ars]
Komentar Pembaca
Bapak-Anak Jadi Begal! Ibu Muda Bonceng Dua Anak ...
SELASA, 17 MEI 2022
Diintai Beberapa Hari, Bandar Sabu Di Kota Seran ...
SELASA, 17 MEI 2022
Resmi! Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma Pegan ...
SELASA, 17 MEI 2022
17 Narapidana Beragama Budha Di Lapas Kelas II A ...
SENIN, 16 MEI 2022
Napi Beragama Budha Terima Remisi Waisak, Total ...
SENIN, 16 MEI 2022
Sedang Menunggu Pelanggan, Satresnarkoba Polres ...
MINGGU, 15 MEI 2022