Kepala Dareah Bisa Tutup Tempat Wisata Hingga Pusat Perbelanjaan Yang Tak Pasang PeduliLindungi
Keamanan MINGGU, 26 DESEMBER 2021 , 10:03:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK
Mendagri Tito Karnavian/Net
RMOLBANTEN
Surat edaran baru yang berisi perintah agar kepala daerah melakukan
penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dikeluarkan Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Lewat peraturan kepala daerah dalam surat itu mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut serta memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar.
"Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," demikian salah satu bunyi Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/7183/SJ yang ditandatangani Mendagri 21 Desember 2021.
Tito merinci tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi, di antaranya adalah fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.
Dalam surat edaran yang sama, Mendagri Tito meminta kepada gubemur, bupati, dan wali kota untuk melakukan sejumlah langkah guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Yakni mengintensifkan PPKM Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain: pencegahan, penanganan, pembinaan; dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.
Lalu mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas, kemudian menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.
Dan melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin.
"Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson. Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan capaian dosis pertama dan dosis kedua," tulis Tito.[ars]
Komentar Pembaca
Dituding Kerahkan Preman Saat Pengosongan Rumah, ...
SELASA, 17 MEI 2022
Bidpropam Polda Banten Sidak Kedisiplinan Anggot ...
SELASA, 17 MEI 2022
Tim Gegana Polres Metro Tangerang Kota Diterjunk ...
SENIN, 16 MEI 2022
Warga Cibodas Tangerang Digegerkan Penemuan Ular ...
SENIN, 16 MEI 2022
Rilis Survei Indikator: 73.8 Persen Masyarakat P ...
MINGGU, 15 MEI 2022
Punya Tujuan Jahat! Wamenag Ajak Masyarakat Tida ...
MINGGU, 15 MEI 2022