Proyek Satelit Kemhan, Connie Rahakundini Bakrie Sarankan Pejabat Negara Bijak
Politik RABU, 19 JANUARI 2022 , 00:12:00 WIB | LAPORAN: FIRMANSYAH
pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie/Ist
RMOLBANTEN Pejabat negara termasuk Menteri Koorinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD disarankan bijak melihat proyek satelit pada Kementrian Pertahanan (Kemhan).
Begitu disampaikan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie, Selasa malam (18/1)
"Gak boleh seolah-olah mengatakan Kemhan ngaco pada saat itu. Jalani proyek tanpa ada uang,” ujat Connie.
Menurut Connie, pejabat negara seharusnya harus berempati dengan kondisi rakyat yang sedang susah akibat pandemi Covid-19 dengan tidak membuat isu yang dianggap dapat memicu kegaduhan dan menganggu stabilitas politik.
"Bikin yang menenangkan. Misalnya gini, kami ada masalah tapi sedang mencari mitigasi. Contoh apakah kami akan menjadikan ini (proyek satelit Kemhan) sebagai proyek strategis nasional dan kami switch dana dari IKN,” saran Connie.
Dalam polemik ini, Connie berharap tidak ada yang memposisikan diri sebagai pahlawan.
"Hanya mengatakan, si A korupsi, si B korupsi, kita usut. Jangan. Harus mengerti dulu ceritanya,” imbuhnya.
Connie kemudian mengulas soal perjalanan proyek satelit ini hingga akhirnya Kemhan memilih kontrak dengan Avanti Communications Grup dan Navayo.
"Disini ada dua hal, ada satelit sewa, ada satelit beli. Pertanyaannya, kenapa musti sewa dari Avanti, karena itu slot gak boleh kosong lama-lama. Membeli atau membuat satelit baru itu memakan waktu 36 bulan. Maka masuklah Avanti, untuk mengisi orbit itu sementara. Karena Menhan diperintahkan Presiden dalam sidang kabinet untuk menyelamatkan slot tersebut," jelas Connie.
Karena belum ada anggaran, dan terjadi kekosongan kontrak tersebut bermasalah dan digugat pada pengadilan arbitrase.
Pada pengadilan Arbitrase di Inggris diputuskan Kemhan harus membayar uang senilai Rp 515 Miliar kepada Avanti.
Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Di mana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD20,9 juta atau setara Rp 314 miliar.
Connie sayangkan, pernyataan Mahfud MD soal adanya denda yang disebut berpotensi merugikan negara ini seolah ingin mengatakan bahwa pejabat Kemhan melakukan korupsi.
Padahal, ungkap dia, jika satu negara telah dibawa ke pengadilan arbitrase maka telah menjadi perhatian dunia, terlebih jika telah diputuskan denda namun tidak membayarkannya.
Menurut Connie, pejabat negara Indonesia selalu melihat suatu masalah hanya dari kacamata administrasi anggaran. Namun mengabaikan aspek yang bisa menjadi pemicu. Karena korupsi harus dipandang sebagai suatu "tindakan untuk memperkaya diri atau orang lain”.
"Apakah kasus satelit dengan cerita panjang perjuangannya ini bisa dikategorikan seperti itu? Ini yang menjadi perdebatan dan perlu pembuktian dan bukan itu harusnya urgensi konsentrasi negara saat ini,” demikian Connie Rahakundini Bakrie dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [ars]
Komentar Pembaca
Kabar Duka! Politisi Senior Golkar Fahmi Idris T ...
MINGGU, 22 MEI 2022
Pemilu 2024 Masih Pakai Kotak Kardus, Dasco: Nan ...
SABTU, 21 MEI 2022
Hasto Soroti Koalisi Indonesia Bersatu: Kontesta ...
SABTU, 21 MEI 2022
Innalillahi, Viryan Azis Mantan Anggota KPU Meni ...
SABTU, 21 MEI 2022
Tanggapi Unggahan Kaos Oblong Oleh Cak Imin, Gus ...
JUM'AT, 20 MEI 2022
Natalius Pigai: Bukan Singapura Yang Islamphobia ...
JUM'AT, 20 MEI 2022