Larang TNI/Polri Jadi Pj Gubernur, Sekjen Gerindra: Sikap Jokowi Komitmen Terhadap Semangat Reformasi 1998
Politik JUM'AT, 21 JANUARI 2022 , 11:20:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani/Net
RMOLBANTEN Presiden Joko Widodo dengan tegas yang menyebut anggota
TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) Gubernur.
Pernyataan tegas Presiden Jokowi itu dinilai sangat baik, sebagai komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi 1998.
"Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Di mana TNI Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya, itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani kepada wartawan, Jumat (21/1).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu mengatakan, jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik. Oleh sebab itu, keputusan presiden melarang anggota TNI Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi. Itu merupakan sebuah keputusan baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri.
"Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri," tuturnya.
Kata Muzani, Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supermasi sipil. Supremasi sipil, kata Muzani, sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
"Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," jelas Muzani yang juga Anggota Komisi II DPR RI.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan bahwa anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan. Penunjukkam Penjabat (Pj) gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan," kata Presiden Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1). [ars]
Komentar Pembaca
Kabar Duka! Politisi Senior Golkar Fahmi Idris T ...
MINGGU, 22 MEI 2022
Pemilu 2024 Masih Pakai Kotak Kardus, Dasco: Nan ...
SABTU, 21 MEI 2022
Hasto Soroti Koalisi Indonesia Bersatu: Kontesta ...
SABTU, 21 MEI 2022
Innalillahi, Viryan Azis Mantan Anggota KPU Meni ...
SABTU, 21 MEI 2022
Tanggapi Unggahan Kaos Oblong Oleh Cak Imin, Gus ...
JUM'AT, 20 MEI 2022
Natalius Pigai: Bukan Singapura Yang Islamphobia ...
JUM'AT, 20 MEI 2022