Temuan Mabes Polri! Penjara Di Rumah Bupati Langkat Untuk Warga Binaan Narkoba
Hukum SELASA, 25 JANUARI 2022 , 17:29:00 WIB | LAPORAN: FIRMANSYAH
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan/ist
RMOLBANTEN Polri telah melakulan penyelidikan dan pendalaman di lapangan terkait informasi adanya kerangkeng penjara dan dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Pernyataan tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).
"Berdasarkan hasil lidik awal ditemukan luas tanah satu hektar, kemudian luas bangunan dengaan ukuran 6 X 6 meter yang terbagi menjadi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang per kamar dibatasi dengan menggunakan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel (tahanan)," ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, keterangan tersebut di peroleh setelah Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan baik dari Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen dan berkoordinasi dengan stakeholder lainnya.
Ramadhan mengungkapkan, tim gabungan juga mendapatkan gambaran keterangan dari penjaga bangunan tersebut, didapatkan bahwa tempat tersebut merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba atau warga binaan.
"Selain kecanduan narkoba juga kenakalan remaja, yang mana para penghuni tersebut diserahkan oleh pihak keluarganya," ucap Ramadhan.
Masih kata Ramadhan, pihak keluarga menyerahkan anggota keluarganya kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan dari obat-obatan terlarang atau narkoba. Mereka diserahkan dengan membuat surat pernyataan.
"Jumlah warga binaan yang semula berjumlah 48 Orang, sebagiannya sudah dipulangkan dan dijemput oleh keluarganya masing-masing. Kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang warga binaan," ujarnya.
Ramadhan juga membenarkan informasi terkait mempekerjakan para warga binaan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat.
Namun, kata Ramadhan, hal itu dimaksudkan supaya warga binaan tersebut memiliki keahlian ketika sudah sembuh.
"Kemudian kami sampaikan bahwa dari mereka kemudian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud untuk membekali warga binaan keahlian yang berguna bagi mereka ketika nanti sudah keluar dari tempat pembinaan," ungkapnya.
Lanjut Ramadhan, setelah ditelusuri ternyata tempat tersebut telah dibuat sejak tahun 2012, atas inisiatif dari Bupati Langkat Terbit.
"Dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur oleh undang-undang," tutupnya. [ars]
Komentar Pembaca
Bapak-Anak Jadi Begal! Ibu Muda Bonceng Dua Anak ...
SELASA, 17 MEI 2022
Diintai Beberapa Hari, Bandar Sabu Di Kota Seran ...
SELASA, 17 MEI 2022
Resmi! Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma Pegan ...
SELASA, 17 MEI 2022
17 Narapidana Beragama Budha Di Lapas Kelas II A ...
SENIN, 16 MEI 2022
Napi Beragama Budha Terima Remisi Waisak, Total ...
SENIN, 16 MEI 2022
Sedang Menunggu Pelanggan, Satresnarkoba Polres ...
MINGGU, 15 MEI 2022