Tak Sesuai Spesifikasi, Kejati Banten Bidik Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud
Hukum SELASA, 25 JANUARI 2022 , 18:29:00 WIB | LAPORAN: HENDRA HENDRAWAN
Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano /HEN
RMOLBANTEN. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membidik dugaan korupsi korupsi Pengadaan Komputer UNBK pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 6 miliar.
Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, pada (13/1) Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi Pengadaan Komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se provinsi Banten yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp. 25 miliar.
"Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga (Kontraktor/Rekanan) PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan," ujarnya, Selasa (25/1).
Adapun modus yang dilakukan yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.
"Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp. 6 miliar. Namun, untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen," jelas Adhyaksa.
Pada akhirnya penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang mengakibatkan kerugian negara.
"Sehingga pada hari ini Selasa tanggal 25 Januari 2022 terhadap penganganan perkara tersebut ditingkatkan dari Proses Penyelidikan ke Proses Penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Adhyaksa. [ars]
Komentar Pembaca
Napi Beragama Budha Terima Remisi Waisak, Total ...
SENIN, 16 MEI 2022
Sedang Menunggu Pelanggan, Satresnarkoba Polres ...
MINGGU, 15 MEI 2022
Kesaksian Tendensius! Mardani Maming Bantah Teri ...
MINGGU, 15 MEI 2022
Panglima Kopatrev: Ruhut Sitompul Akan Dihukum A ...
SABTU, 14 MEI 2022
3 WNA Tiongkok Pengedar Rokok Ilegal Berkasnya D ...
SABTU, 14 MEI 2022
Ngaku Jadi Korban KDRT Selama 13 Tahun, MS Lapor ...
JUM'AT, 13 MEI 2022