Panglima Kopatrev: Ruhut Sitompul Akan Dihukum Adat Jika Laporan Diabaikan
Hukum SABTU, 14 MEI 2022 , 21:11:00 WIB | LAPORAN: FIRMANSYAH
Kolase meme Anies Baswedan yang di unggah politisi Ruhut Sitompul di medsosnya/Net
RMOLBANTEN Semua pihak harus bersabar menunggu pihak kepolisian dalam memproses laporannya terhadap Ruhut Sitompul.
Demikian disampaikan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan dalam postingan di Twitter pribadinya, Sabtu (14/5).
Politikus PDIP Ruhut Sitompul atau biasa disapa Poltak dikaporkan Mega ke Polda Metro Jaya diduga terkait meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan baju adat suku Dani, Papua.
Mega menegaskan, apabila laporannya itu tidak segera diproses oleh kepolisian, dirinya berencana akan mengerahkan orang Papua yang berada di Jabodetabek untuk memberikan hukuman adat kepada Poltak.
"Jika @ruhutsitompul tidak ditindak dengan cara yang disediakan oleh negara, maka KOPATREV, Ormas-ormas Papua dan adik-adik Papua sejabodetabek akan tumpah di Jakarta dan memberikan hukum adat Papua kepada Beliau. Saya pastikan itu!. Maka semua pihak harus sabar," tulis Mega.
Mega juga mengakui bahwa banyak yang menawarkan berupa alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas pelaporannya ke Polisi.
Salah satunya datang dari Pakar telematika dan juga Pegiat Sosial Media Roy Suryo. Mega menjelaskan, bahkan Roy Suryo juga menawarkan diri ketika dibutuhkan sebagai saksi ahli.
"Sudah banyak yang menelpon saya dan menawarkan alat bukti tambahan, salah satunya adalah Bang @KRMTRoySuryo2 yang dengan rela menawarkan diri menjadi saksi ahli nanti," ujarnya.
"Jika ada saran dan masukan atau memberikan bukti tambahkan saya ucapkan terima kasih," tambahnya.
Poltak dilapirkan diduga terkait meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memakai baju adat suku Dani, Papua, yang dia unggah di sosial media.
Poltak disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). [ars]
Komentar Pembaca
Ngaku Terdesak Kebutuhan Hidup, Dua Pengedar Nar ...
MINGGU, 22 MEI 2022
Gagalkan Penyelundupan Sabu, Petugas Lapas Cileg ...
JUM'AT, 20 MEI 2022
Selundupkan Sabu Lewat Charger HP, 2 Warga Binaa ...
JUM'AT, 20 MEI 2022
Bantu Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Bayar BPJ ...
JUM'AT, 20 MEI 2022
Tegas! Jokowi: Usut Tuntas Penyelewengan Distrib ...
JUM'AT, 20 MEI 2022
Modus Mau Nikahi! Pria Bejat Setubuhi Anak Bawah ...
JUM'AT, 20 MEI 2022